Beranda Hukum Surat Mahasiswa UIN Banten dari Balik Sel, Alif: Jeruji Besi Tak Akan...

Surat Mahasiswa UIN Banten dari Balik Sel, Alif: Jeruji Besi Tak Akan Lebih Kuat dari Kebenaran

Ilustrasi

SERANG – Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Alif Muhamad Rifda, yang ditangkap polisi setelah mengikuti aksi di kawasan Ciceri, Kota Serang, pada 30 Agustus 2025 lalu, menulis surat dari balik ruang tahanan. Surat tersebut ia tujukan kepada orang tua serta rekan-rekan aktivis yang masih menyuarakan tuntutan di luar.

Alif merupakan satu di antara belasan aktivis yang ditangkap oleh Polresta Serang Kota pascaaksi pada Agustus 2025 lalu. Hingga kini, mereka masih menjadi tahanan di ruang tahanan Polresta Serang Kota.

Di tengah keterbatasan ruang dan waktu, Alif menuliskan sepucuk surat yang ditujukan kepada orang tua serta kawan-kawan seperjuangannya yang masih menyuarakan tuntutan keadilan di luar sana.

Dalam tulisannya, Alif menggambarkan kondisi ruang tahanan yang sempit dan gelap. Namun menurutnya, ruang tersebut hanya mampu membatasi tubuh, bukan pikiran dan keyakinannya.

Ia meminta para aktivis tidak berhenti bersuara. Menurutnya, ketika suara dibungkam, yang tersisa hanyalah ketakutan.

“Tapi aku percaya, jeruji besi tidak akan pernah lebih kuat dari kebenaran. Dan aku penuh rasa tanya, apa iya kita bisa ditangkap karena mencintai negeri ini dan berharap kemanusiaan dan keadilan terwujud,” tulis Alif dalam surat yang diterima BantenNews.co.id pada Minggu (15/03/2026).

Alif juga menegaskan bahwa di balik jeruji besi, tinta berubah menjadi darah dan air mata yang merangkai manifesto tentang keteguhan yang tak kunjung usai.

Penangkapan Alif terjadi pada 27 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Ia dijemput di rumahnya di Tangerang Selatan oleh delapan aparat kepolisian Polresta Serang Kota dengan dalih dimintai keterangan sebagai saksi. Namun hingga kini ia masih ditahan dan belum kembali ke rumah.

Baca Juga :  Hari Ketiga PSBB di Kota Tangerang Pelanggar Diberikan Blangko Teguran

Kerinduan kepada keluarga juga ia sampaikan dalam surat tersebut. Ia menanyakan kabar ayah dan ibunya sekaligus meminta maaf karena tidak dapat pulang merayakan Lebaran bersama keluarga.

“Maaf Alif belum bisa pulang dan nanti belum bisa lebaran di rumah, ayah sama ibu sabar ya,” tulisnya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Harapan Rakyat mencatat ada 11 mahasiswa yang saat ini masih mendekam di ruang tahanan Polresta Serang Kota. Dari jumlah tersebut, dua mahasiswa telah mendapatkan penangguhan penahanan.

Mereka disangkakan melanggar pasal terkait penghasutan serta pengrusakan.

Perwakilan LBH Pijar Harapan Rakyat, Rizal Hakiki, mengatakan para mahasiswa tersebut telah ditahan selama kurang lebih tiga bulan dan hingga kini belum memasuki tahap II atau pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Serang.

“Mereka ditahan kurang lebih sudah tiga bulan, sampai dengan sekarang belum tahap II (pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Serang),” kata Rizal.

Rizal menilai kasus yang menjerat para mahasiswa tersebut menjadi peringatan keras terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat.

“Tentu kasus ini bukan hanya bertujuan untuk memberikan efek jera, tetapi juga memunculkan swasensor bagi masyarakat sipil yang kritis terhadap pemerintah,” ujarnya.

Ia juga menyoroti proses penahanan yang dinilai berlarut-larut sehingga berpotensi menghambat hak tersangka untuk segera diproses ke tahap persidangan.

“Selain itu, dalam proses penahanannya dilakukan secara berlarut-larut yang membuat hak tersangka untuk diproses sesegera mungkin ke persidangan menjadi terhambat,” imbuhnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo