
PANDEGLANG – Setelah melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang, Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang kembali menjalin kerjasama dengan menggandeng Polres Pandeglang terkait pendampingan program Bantuan Sosial Pangan Non Tunai (BPNT).
Penandatanganan kesepakatan kerjasama pendampingan program bantuan sosial pangan non tunai antara Dinas Sosial dan Polres Pandeglang diteken langsung Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi dan Kepala Dinas Sosial, Nuriah dan disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pery Hasanudin di Aula Polres Pandeglang.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, Nuriah mengatakan dalam pengelolaan dan penyaluran BPNT dan bantuan sosial lainya, pihaknya melibatkan aparat penegak hukum.
“Kemarin kita jalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang dan saat ini kami lakukan juga penandatanganan kerjasama dengan pihak Kepolisian Resort Pandeglang dalam pendampingan program bansos pangan,” kata Nuriah lewat siaran tertulis, Sabtu (20/2/2021).
Lebih lanjut Ia mengatakan adanya kerjasama pendampingan program Bansos dari aparat penegak huum tentu saja akan memberikan perlindungan hak-hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Karena Bansos ini diperuntukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat jadi harus transparan dan tepat sasaran, jangan sampai hak mereka yang menerima bansos pangan tidak sesuai dengan yang diharapkan,” ucap Nuriah.
“Kami sangat optimis dengan adanya pendampingan program bansos oleh aparat penegak hukum, penyaluran bansos pangan kedepanya akan lebih baik dan transparan,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan menyikapi adanya berbagai program bantuan sosial dari Pemerintah diantaranya BPNT yang saat ini penyaluran bansos tersebut menjadi sorotan publik.
“Jadi dalam pengelolaan dan penyaluranya harus betul-betul sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, apakah itu komoditinya maupun orang yang menerima bantuan tersebut,” katanya.
(Red)