Beranda Peristiwa Sungai Ciujung Tercemar Lagi, Kholid Miqdar: Kalau Pemerintah Tak Mampu, Bubarkan Saja!

Sungai Ciujung Tercemar Lagi, Kholid Miqdar: Kalau Pemerintah Tak Mampu, Bubarkan Saja!

Aktivis nelayan Serang Utaran Kholid Miqdar. (Rasyid/bantennews)

KAB. SERANG — Kondisi Sungai Ciujung, Kabupaten Serang, kembali menjadi sorotan setelah air sungai menghitam dan mengeluarkan bau menyengat. Warga di Serang Utara kembali mengeluhkan pencemaran yang mereka nilai terus berulang tanpa solusi nyata.

Aktivis petani dan nelayan Serang Utara, Kholid Miqdar menilai, pencemaran Sungai Ciujung bukan sekadar persoalan lingkungan. Ia menyebut, kondisi ini sebagai ancaman serius terhadap ekonomi masyarakat pesisir yang bergantung pada tambak dan hasil tangkapan ikan.

“Kalau menurut saya, pencemaran Kali Ciujung ini adalah pembunuhan ekonomi masyarakat Serang Utara secara bergenerasi,” kata Kholid, Jumat (19/6/2026).

Kholid menjelaskan, warga Serang Utara dulu mampu menggantungkan hidup dari sektor perikanan dan tambak. Warga Desa Domas, misalnya, pernah menikmati hasil melimpah dari tambak dan bubu ikan.

Namun, kondisi itu berubah drastis setelah kawasan industri tumbuh di wilayah hulu Sungai Ciujung. Kholid menduga sejumlah perusahaan, termasuk PT Indah Kiat dan industri lain di kawasan Serang Timur, ikut berkontribusi terhadap pencemaran sungai.

Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar debit air yang menurun saat musim kemarau. Ia menyoroti lemahnya pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan.

“Masalahnya ada pada kepatuhan perusahaan menjalankan aturan, terutama soal IPAL dan baku mutu limbah,” ujarnya.

Kholid juga mengkritik lemahnya pengawasan pemerintah. Ia menilai pemerintah tidak cukup hanya menerima laporan dari perusahaan tanpa turun langsung mengecek kondisi lapangan.

Ia mengungkapkan, hasil penelitian sebelumnya menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian pengelolaan IPAL sejumlah perusahaan dengan standar baku mutu. Meski begitu, ia mempertanyakan minimnya tindakan hukum.

“DLH Kabupaten Serang tahu IPAL pabrik yang mencemari Kali Ciujung tidak sesuai baku mutu. Tapi kenapa tidak ada tindakan tegas?,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkab Serang Jawab Kritik HMI MPO Serang Soal Tambang dan Satgas Pungli

Ia juga menyoroti izin pembuangan limbah cair ke Sungai Ciujung yang menurutnya harus dievaluasi total. Kholid menilai pemerintah tak boleh memperpanjang izin ketika kondisi sungai masih tercemar.

“Harusnya lihat dulu kondisi sungainya. Kalau sungainya sakit, pulihkan dulu. Baru bicara izin. Kalau tetap diperpanjang, patut diduga ada permainan,” katanya.

Kholid mendesak pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar. Ia meminta pemerintah tidak hanya mempertimbangkan kepentingan industri, tetapi juga menghitung kerugian ekonomi masyarakat.

“Kalau IPAL tidak sesuai baku mutu, tutup izinnya. Jangan cuma bicara pekerja industri, lihat juga masyarakat yang kehilangan sumber hidup,” ujarnya.

Ia khawatir pencemaran yang terus berulang akan menghancurkan masa depan sektor perikanan di Serang Utara.

“Kalau terus begini, generasi berikutnya mungkin sudah tidak melihat ikan lagi di wilayah ini,” katanya.

Kholid bahkan melontarkan kritik keras terhadap instansi lingkungan hidup. Menurutnya, lembaga seperti DLH perlu dievaluasi jika gagal menyelesaikan persoalan yang terus berulang.

“Kalau pemerintah tidak mampu menyelesaikan masalah ini, ya bubarkan saja. Untuk apa ada DLH kalau fungsinya tidak dirasakan masyarakat?” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, Wawan Wahyudi mengaku, telah menerima informasi terkait dugaan pencemaran Sungai Ciujung.

Menurut Wawan, pihaknya kini menganalisis data pemantauan kualitas air 2024–2025 sebelum turun ke lapangan.

“Tahun lalu kami menerima aduan serupa dan sudah mengambil sampel air. Hasilnya menunjukkan beberapa parameter kualitas air melebihi baku mutu,” kata Wawan.

Ia menyebut parameter Chemical Oxygen Demand (COD) dan Biological Oxygen Demand (BOD) masih berada pada level tinggi. DLHK juga tengah meneliti pengaruh debit air sungai terhadap kondisi pencemaran.

Baca Juga :  Anak SMA Tabrakan Pakai Mobil Dinas DPRD, Bawa Penumpang Wanita Bugil

DLHK Banten menargetkan pengecekan langsung ke lapangan pada pekan depan.

Pencemaran Sungai Ciujung sendiri bukan persoalan baru. Selama lebih dari satu dekade, berbagai kajian menyoroti pencemaran dari aktivitas industri di sepanjang DAS Ciujung.

Audit lingkungan tahun 2012 mencatat dugaan pencemaran dari industri pulp dan kertas. Penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional juga menemukan kandungan logam berat seperti arsen, kadmium, timbal, hingga kromium dalam sedimen sungai.

Pada 2024, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencatat 26 perusahaan terindikasi mencemari Sungai Ciujung. Namun, identitas perusahaan tersebut belum dipublikasikan.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd