
SERANG – Kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah lulus sekolah menjadi alasan dua pemuda berinisial HF (25) dan RA (26), warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, terjun ke bisnis haram peredaran narkotika jenis sabu.
Keduanya ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang di rumah HF pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku nekat menjadi pengedar sabu karena faktor ekonomi.
“Mereka mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah lulus sekolah sehingga memilih menjadi pengedar narkoba,” kata Andri, Minggu (31/5/2026).
Menurut Andri, aktivitas peredaran sabu yang dilakukan kedua tersangka telah berlangsung sekitar satu bulan. Sebelumnya, polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Cikeusal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Serang melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah HF. Saat penggerebekan berlangsung, kedua tersangka diketahui sedang berada di dalam rumah sambil memainkan telepon genggam.
Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan dua paket sabu dan satu unit telepon genggam yang disimpan di dalam tas berwarna hitam di dekat tersangka.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke lemari pakaian yang berada di kamar pelaku. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 24 paket kecil sabu siap edar, empat paket sabu ukuran sedang, satu unit timbangan digital, serta satu pak plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
“Seluruhnya ada 30 paket sabu yang kami amankan,” ujar Andri.
Selain narkotika, polisi juga menyita telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Serang bersama kedua tersangka.
Dalam pemeriksaan, HF mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial IA yang disebut berada di wilayah Jakarta Barat. Namun, tersangka mengaku tidak mengetahui alamat pemasok karena seluruh transaksi dilakukan tanpa tatap muka.
“Hingga saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pemasok tersebut,” kata Andri.
Atas perbuatannya, HF dan RA dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo