Beranda Uncategorized Sukseskan Pileg 2019, KPU Pandeglang Koordinasi dengan Instansi Terkait

Sukseskan Pileg 2019, KPU Pandeglang Koordinasi dengan Instansi Terkait

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mengundang beberapa pihak terkait proses pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2019. Foto istimewa KPU Pandeglang

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mengundang beberapa pihak terkait proses pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2019. Pihak yang diundang diantaranya para pengurus partai politik (parpol), manajemen RSUD Berkah, Polres, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pandeglang bertempat di aula KPU Pandeglang.

Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i mengatakan, diundangnya beberapa pihak itu karena proses pendaftaran Bacaleg sebentar lagi akan dimulai. Disamping itu, untuk memudahkan koordinasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

“Sengaja kita undang, karena mulai tanggal 4 – 17 Juli 2018 sudah memasuki masa pendaftaran Bacaleg, Waktunya untuk tgl 4-16 Juli dari pukul 08-16.00 WIB dan tanggal 17 Juli dari pukul 08-24.00 WIB,” kata Suja’i, Sabtu (30/6/2018).

Persyaratan Bacaleg yang paling krusial, kata Suja’i, diantaranya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan berbadan sehat, kesehatan jiwa dan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah, legalisir ijazah dan lain-lain.

“Untuk SKCK bisa dibuat di Polres Pandeglang, surat keterangan berbadan sehat, bebas narkoba dan sehat jiwa bisa dibuat di RSUD Berkah dan legalisir ijazah SLTA bisa dilakukan di sekolah yang bersangkutan atau di Dindikbud Provinsi Banten. Itu berdasarkan hasil rapat,” ujarnya.

Dia meminta para pengurus parpol di wilayah Kabupaten Pandeglang untuk memasukan data para Bacalegnya ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU sebelum Bacaleg itu didaftarkan.

“Silakan nanti tim penghubung dari parpol bisa berkoordinasi dengan para operator Silon KPU Pandeglang,” terangnya.

Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi menambahkan, untuk waktu pendaftaran Bacaleg dari tanggal 1 hingga 16 Juli 2018, KPU memberikan waktu dari pukul 08.00 sampai jam 16.00 WIB, sedangkan hari terakhir KPU Pandeglang menunggu pendaftaran dari jam 08.00 hingga pukul 24.00 WIB.

“Makanya kami meminta pihak RSUD Berkah Pandeglang untuk memberikan akses yang mudah ketika para Bacaleg akan membuat persyaratan mengingat waktunya juga cukup singkat,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Pandeglang Edi Junaedi yang hadir dalam pertemuan tersebut meminta semua pihak khususnya  pihak manajemen RSUD Berkah Pandeglang membuat loket khusus yang diperuntukan bagi Bacaleg ketika akan membuat persyaratan.

“Jangan sampai kami dipersulit, atau disamakan dengan pasien umum. Ada tempat khusus-lah seperti halnya di RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang,” ujar Edi.

Edi pun siap berkoordinasi dengan pihak RSUD Berkah terkait surat permohonan Bacalegnya mengikuti tes kesehatan dan cek narkoba.

“Ini untuk memudahkan pihak RSUD juga dalam menjadwalkan pemeriksaan,” tukasnya.

Kasubbag Perencanaan RSUD Berkah Pandeglang Sugiri menyatakan, pihaknya tentu akan menjadwalkan pemeriksaan kesehatan yang disesuaikan dengan permintaan dari parpol. Kata Sugiri, ada tiga tahapan dalam pemeriksaan kesehatan Bacaleg diantaranya pemeriksaan umum, penunjang dan pemeriksaan rohani.

“Untuk pengecekan kesehatan ini ada tarifnya, karena untuk dokter spesialis jiwa kami mendatangkan dari RSUD dr Drajat Prawiranegara Kabupaten Serang,” tukasnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini