Beranda Pemerintahan Sudah Groundbreaking oleh Wali Kota, DPMPTSP dan DLH Cilegon Kompak Sebut PT...

Sudah Groundbreaking oleh Wali Kota, DPMPTSP dan DLH Cilegon Kompak Sebut PT Wankai Belum Berizin

Kondisi lahan proyek PET Food Grade PT Wankai Advance Materials Indonesia di Cilegon yang terbengkalai. (Maulana/bantennews)

CILEGON — Proyek material baru PET Food Grade PT Wankai Advanced Materials Indonesia di Kota Cilegon kembali menuai sorotan. Meski perusahaan sudah menggelar groundbreaking bersama Wali Kota Cilegon, Robinsar pada Desember 2025 lalu, barulah terungkap bila hingga kini perusahaan belum memasukkan perizinan proyek ke sistem Online Single Submission (OSS).

Pejabat Fungsional Penataan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cilegon, Luhut Malau mengungkapkan, kondisi tersebut saat ditemui di lingkungan Kantor Wali Kota Cilegon, Jumat (4/9/2026).

“Belum ada perizinannya, lagi mengurus kan dia. Kalau perizinannya belum ada yang masuk ke Online Single Submission (OSS). Kalau soal bisa di-groundbreaking tanya aja ke Wankainya. Mungkin kalau dokumen lainnya (sudah-red), tapi secara OSS belum,” kata Luhut kepada BantenNews.co.id.

Luhut menjelaskan, perusahaan harus menyelesaikan sejumlah perizinan dasar sebelum membangun proyek. Dokumen itu antara lain Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan, serta UKL-UPL.

Namun, DPMPTSP Cilegon belum bisa memantau proses tersebut karena perusahaan belum memasukkan dokumen ke akun OSS.

“Mungkin masih dalam proses. Itu kan berprosesnya di OPD, kami gak bisa memonitor karena belum masuk di akun OSS, tapi endingnya di sini (DPMPTSP),” ujarnya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan karena PT Wankai sudah menggelar groundbreaking proyek bernilai investasi sekitar Rp4,74 triliun di Kawasan Industri Krakatau, tepatnya dekat Pergudangan Krakatau, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta.

Luhut mengaku tidak mengetahui dasar pelaksanaan groundbreaking tersebut. Ia meminta persoalan itu ditanyakan kepada OPD teknis yang menangani perizinan lingkungan.

“Kalau groundbreaking lihat dulu dokumen urgensinya apa gitu. Kalau itu, tanya dulu ya ke OPD teknis, mungkin ada izin yang diberikan Dinas LH. Mungkin sedang berproses di OPD,” ucapnya.

Baca Juga :  Ledakan Diduga Terjadi di PT MCCI Cilegon, Warga Keluhkan Bau Menyengat

Baca: Proyek PET Food Grade PT Wankai di Cilegon Diduga Mandek

Menurut Luhut, apabila perusahaan sudah memenuhi persyaratan, kegiatan baru dapat masuk tahap konstruksi. Namun, kewenangan DPMPTSP lebih berfokus pada proses konstruksi dan administrasi perizinan melalui sistem OSS.

“Kalau izin sudah lengkap bisa membangun, baru sebatas konstruksi ya, mungkin ada arahan dari LH kalau sampai tahapan groundbreaking. Kalau kami kan konstruksi,” sambungnya.

Di sisi lain, Kepala Dinal Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon, Sabri Mahyudin membantah pernah menerbitkan izin untuk jalannya groundbreaking proyek tersebut.

“Gak ada. Gak ada mengeluarkan izin. Kalau di dalam kawasan bukan kewenangan kita. Pusat itu,” kata Sabri.

Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd