Beranda Hukum Suami Nganggur, Istri di Serang Nekat Jual Sabu

Suami Nganggur, Istri di Serang Nekat Jual Sabu

Ilustrasi - foto istimewa faktualnews.co

SERANG – IA (25) gelap mata lantaran suaminya menganggur. Ibu rumah tangga itu nekat menjual sabu.

Akibat perbuatannya, IA harus mendekam di penjara setelah ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota di rumah kontrakannya di jalan KH Amin Jasuta, Kecamatan Serang, Kota Serang.

“Tersangka kami amankan di rumah kontrakannya dan dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti 4 paket sabu serta handphone,” ungkap Kepala Satresnarkoba, Iptu Shilton kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).

Shilton mengatakan, penangkapan terhadap IA dilakukan atas informasi masyarakat yang diterima anggota bahwa pelaku diduga kerap menggunakan bahkan menjual narkotika jenis sabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi rumah pelaku.

Pada Jumat (30/10/2020) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas melakukan penangkapan, lalu kemudian mengamankan tersangka. Ketika digeledah, polisi berhasil menemukan 4 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu.

“Selain mengamankan 4 paket sabu, turut diamankan satu unit handphone yang diduga sebagai sarana untuk menawarkan narkotika jenis sabu. Tersangka berserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Shilton.

Dalam pemeriksaan, lanjut Shilton, tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis narkoba selama 3 bulan dan keuntungannya digunakan untuk menutupi kebutuhan keluarga karena suami dari tersangka tidak bekerja. Selain menjual, tersangka juga turut mengkonsumsi barang dagangannya.

Tersangka juga mengaku mendapat sabu dari sesorang yang mengaku warga Tangerang namun tidak dilakukan secara tatap muka karena transaksi dilakukan melalui telepon dan pembayaran melalui transfer.

“Untuk pengambilan sabu pesanan juga diambil di lokasi yang sudah ditentukan oleh si pemasok. Meski demikian kita tetap melakukan pengembangan dan berharap dapat segera mengungkap jaringan ini,” tandasnya.

Saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka pemilik narkoba dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini