KAB. SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) mengutamakan jalur domisili.
Pemerintah menetapkan kuota jalur domisili sebesar 70 persen guna menjamin akses pendidikan bagi warga yang tinggal di sekitar sekolah.
Kepala Bidang SD Dindikbud Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, seluruh mekanisme SPMB mengacu pada regulasi terbaru dari pemerintah pusat, termasuk aturan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Prinsip SPMB itu objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi,” kata Abidin saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, pembagian kuota penerimaan siswa SD terdiri dari jalur domisili sebesar 70 persen, jalur afirmasi 25 persen, dan jalur mutasi 5 persen. Sementara jalur prestasi tidak tersedia untuk jenjang SD.
“Untuk SD tidak ada kuota jalur prestasi. Yang paling besar memang jalur domisili karena sekolah harus melayani masyarakat di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Abidin menjelaskan, tahapan sosialisasi SPMB berlangsung sejak 1 April hingga 15 Juni 2026. Pendaftaran dibuka pada 25-30 Juni 2026, dilanjutkan proses seleksi administrasi pada 1-6 Juli 2026. Hasil seleksi akan diumumkan pada 7 Juli 2026.
Dindikbud Kabupaten Serang menilai jalur domisili menjadi instrumen penting untuk memastikan anak-anak di sekitar sekolah memperoleh akses pendidikan yang memadai. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan program wajib belajar 13 tahun yang saat ini mulai diterapkan pemerintah.
“Keberadaan sekolah harus menjamin ketersediaan layanan pendidikan bagi masyarakat sekitar. Itu yang menjadi dasar kenapa kuota domisili paling besar,” tegasnya.
Abidin mengakui sejumlah SD di Kabupaten Serang menjadi tujuan utama masyarakat karena memiliki reputasi akademik yang baik. Beberapa sekolah yang kerap menjadi incaran orang tua berada di wilayah Kramatwatu, Ciruas, dan Cikande.
Salah satu yang paling banyak diminati yakni SD Negeri 1 Cikande. Sekolah tersebut tidak hanya menerima pendaftar dari Kabupaten Serang, tetapi juga dari daerah perbatasan Kabupaten Tangerang.
“Banyak warga dari luar daerah yang ingin masuk melalui jalur mutasi. Tetapi kami tetap berpegang pada aturan. Kuota mutasi hanya lima persen,” katanya.
Menurut Abidin, tingginya minat masyarakat terhadap sekolah tertentu tidak lepas dari prestasi yang selama ini diraih sekolah tersebut.
“Sekolah yang sering juara biasanya mendapat kepercayaan lebih besar dari masyarakat. Tapi pelaksanaan SPMB tetap harus sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dindikbud Kabupaten Serang berencana mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat agar pelaksanaan SPMB 2026 berjalan lancar dan tidak menimbulkan polemik saat proses penerimaan berlangsung.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
