Beranda Hukum Spesialis Pencuri Sarang Walet di Serang Dibekuk Polisi

Spesialis Pencuri Sarang Walet di Serang Dibekuk Polisi

Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Tanara menangkap Dua dari Lima Spesialis Pencurian Sarang Walet di Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Sabtu (18/6/2022). Foto: Polres Serang

KAB. SERANG – Dua pria di Kabupaten Serang ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Tanara lantaran mencuri sarang walet. Kedua tersangka itu yakni NR (29) warga Kecamatan Pontang dan PS alias Dono (45) warga Kecamatan Carenang.

Keduanya melakukan pencurian sarang burung walet di rumah walet milik MH (47) yang terletak di Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Selasa (24/5/2022) lalu. Saat itu korban mengetahui kunci pintu rumah walet sudah dalam keadaan rusak dan korban menemukan sejumlah peralatan yang ditinggalkan oleh pelaku yaitu berupa 1 buah senter, gergaji besi, batangan besi serta gergaji besi di sekitar rumah walet.

“Dari gedung walet milik MH ini, para pelaku menggondol sarang walet sebanyak kurang lebih 8 kg atau setara dengan harga Rp80 juta,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza pada Senin (20/6/2022).

Korban langsung melaporkan kejadian itu dan polisi berhasil menangkap dua pelaku pada Sabtu (18/6/2022). Keduanya diamankan di dua tempat yang berbeda, NR yang diringkus di area tambak di Kampung Kebasiran, Kecamatan Kasemen, Kota Serang hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya.

Sedangkan PS ditangkap di rumah salah seorang warga di Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Dari penangkapan kedua pelaku itu, keduanya mengaku melakukan aksinya tidak hanya berdua melainkan dengan ketiga orang lainnya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kelimanya yang merupakan spesialis pencuri sarang walet ini sudah melakukan 11 kali pencurian sarang walet.

“Usai menangkap PS alias Dono, petugas bergerak ke lokasi rumah tiga pelaku lainnya namun tidak berhasil menangkap karena para pelaku tidak berada di rumahnya,” kata Yudha.

Baca Juga :  Antisipasi Tahanan Kabur, Kapolda Minta Ruang Tahanan Diperkokoh

Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan para pelaku memiliki perannya masing-masing saat beraksi. NR bertugas menjebol gembok pintu rumah walet dan mengawasi keadaan sekitar dan PS bersama 3 pelaku lainnya bertugas memungut sarang walet.

“Tugas NR adalah yang membongkar gembok pintu rumah walet dan mengawasi keadaan sekitar, sementara 4 pelaku lainnya memungut sarang walet,” kata Dedi.

Dedi menyebutkan para pelaku menjual barang hasil jarahannya seharga Rp7 juta per kilogram kepada tengkulak di daerah pesisir Tangerang.

“Barang hasil curian tersebut selalu dijual kepada tengkulak di daerah Tangerang seharga Rp7 juta perkilo. Hanya saja kedua tersangka tidak mengetahui lokasi karena yang menjual pelaku lainnya yang masih kita kejar,” ujar Dedi Mirza.

Akibat dari perbuatannya, kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan terancam hukuman 5 tahun penjara. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News