PANDEGLANG ā Satreskrim Polres Pandeglang membongkar komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Pandeglang. Polisi menangkap enam pelaku curanmor dan dua penadah barang hasil kejahatan.
Dari delapan orang yang diamankan, satu pelaku berinisial DW (38) meninggal dunia setelah petugas melumpuhkannya saat proses penangkapan. Polisi menyebut DW merupakan pimpinan kelompok curanmor tersebut.
Selain DW, polisi juga menangkap R (36), D (26), M (29), B (27), H (24), U (47), dan E (30).
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari enam laporan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Pandeglang.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 16 sepeda motor hasil curian, kunci letter T, serta sejumlah alat yang digunakan para pelaku untuk membobol kendaraan.
“Kami mengamankan delapan pelaku dan menyita 16 kendaraan bermotor hasil tindak pidana curanmor. Dari delapan pelaku, tiga di antaranya merupakan residivis,” kata Dhyno saat konferensi pers, Rabu (17/6/2026).
Dhyno menjelaskan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terhadap DW karena melakukan perlawanan saat proses penangkapan.
“Satu pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas. Pelaku kemudian meninggal dunia,” ujarnya.
Polisi kini membuka kesempatan bagi warga yang kehilangan sepeda motor di wilayah Saketi, Banjar, Pandeglang, dan Cadasari untuk memeriksa kendaraan yang berhasil diamankan.
Pemilik kendaraan dapat mengambil barang bukti dengan menunjukkan dokumen kepemilikan kepada penyidik Satreskrim Polres Pandeglang.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang ke Satreskrim Polres Pandeglang dengan membawa bukti kepemilikan,” katanya.
Kasatreskrim Polres Pandeglang Iptu Alfian Yusuf menambahkan, petugas sempat membawa DW ke RSUD Berkah Pandeglang setelah penangkapan. Namun tim medis tidak berhasil menyelamatkan nyawanya.
“DW merupakan pimpinan kelompok dan berasal dari Kecamatan Cimanuk. Setelah penangkapan, petugas membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, namun yang bersangkutan meninggal dunia,” kata Alfian.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di lokasi yang mudah diawasi.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
