Beranda Hukum Dalam Satu Hari Dua Pengedar Sabu di Banten Diciduk Polisi

Dalam Satu Hari Dua Pengedar Sabu di Banten Diciduk Polisi

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

PANDEGLANG – Dalam satu hari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pandeglang berhasil menangkap 2 orang pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu di dua lokasi yang berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu (11/8/2019) sekitar pukul 13.35 WIB di depan gang rumah Saipul Bahri alias Ipung tepatnya di Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkoba jenis sabu seberat 1,26 gram.

Penangkapan kedua sekitar pukul 15.30 WIB di dalam rumah Toni alias Belo tepatnya di Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 16,6 gram narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, Iptu David Adhi Kusuma menyampaikan, penangkapan tersangka pertama berdasarkan hasil laporan masyarakat. Setelah ditangkap dan dilakukan pengembangan polisi berhasil menangkap tersangka kedua.

“Kedua orang ini pernah meminta dan menyediakan barang itu (sabu),” terang David saat ditemui di ruangannya, Selasa (13/8/2019).

Kata David, kedua tersangka ini masih dalam satu jaringan yang sama dan saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap penyuplai barang haram tersebut.

“Kami terus akan melakukan pengembangan tidak terputus sampai disini, yang jelas barang ini (sabu) disuplai dari luar wilayah Pandeglang,” katanya.

Kedua tersangka diancaman pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini