SERANG — Serikat Perjuangan Tani Banten (SPEBA) mendesak pemerintah dan DPR memperketat arah Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria.
SPEBA khawatir aturan baru justru memperluas penguasaan tanah oleh kelompok bermodal besar dan memperparah ketimpangan agraria.
Ketua Umum SPEBA, Sukandar mengatakan, reforma agraria harus menyasar ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria yang terus muncul di berbagai daerah.
“Jangan sampai regulasi yang mengatasnamakan Reforma Agraria malah membuka peluang semakin luasnya penguasaan tanah oleh kelompok bermodal besar. Reforma Agraria seharusnya hadir untuk mengurangi ketimpangan, bukan memperkuat konsentrasi kepemilikan tanah pada segelintir pihak,” kata Sukandar dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/9/2026).
Menurut Sukandar, Indonesia sebenarnya sudah memiliki Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Regulasi tersebut memuat prinsip fungsi sosial tanah, pembatasan penguasaan tanah, kepastian hukum, serta pemanfaatan tanah untuk kemakmuran rakyat.
Karena itu, SPEBA meminta pemerintah dan DPR mengevaluasi pelaksanaan UUPA sebelum membuat aturan baru.
“Apakah persoalan agraria di Indonesia benar-benar terjadi karena belum adanya undang-undang Reforma Agraria, atau justru karena aturan yang sudah ada belum dijalankan secara maksimal?” ujar Sukandar.
SPEBA tidak menutup kemungkinan pemerintah dan DPR membutuhkan regulasi baru. Namun, Sukandar menegaskan RUU Reforma Agraria harus memperkuat prinsip UUPA, bukan menggeser semangatnya.
Menurut dia, perubahan ekonomi, investasi, pembangunan, tata ruang, pertumbuhan penduduk, dan konflik pertanahan memang membutuhkan penyesuaian kebijakan. Namun, negara tetap harus menempatkan kepentingan masyarakat sebagai pijakan utama.
“RUU Reforma Agraria semestinya menjadi alat untuk memperkuat pelaksanaan UUPA, bukan justru menggantikan semangat dasarnya,” katanya.
Sukandar menilai konflik masyarakat dengan perusahaan perkebunan dan kehutanan, sengketa tanah, serta pembangunan yang mengancam ruang hidup menunjukkan persoalan agraria tidak berhenti pada ketiadaan aturan.
Ia melihat persoalan itu juga berkaitan dengan politik hukum, keberpihakan pemerintah, kepentingan ekonomi, dan relasi kekuasaan antara masyarakat dengan pemilik modal.
“Undang-undang yang bagus tidak akan memiliki arti apabila tidak dijalankan secara konsisten,” ujarnya.
Reforma Agraria Bukan Sekadar Sertifikat
SPEBA juga menolak jika pemerintah menyempitkan reforma agraria menjadi pembagian sertifikat atau legalisasi aset.
Sukandar mengatakan, sertifikat memang memberi kepastian hukum, tetapi tidak otomatis menyelesaikan persoalan ekonomi masyarakat maupun mencegah tanah berpindah tangan.
“Reforma Agraria pada akhirnya bukan hanya soal siapa yang mendapatkan sertifikat, tetapi siapa yang mendapatkan keadilan dan kesempatan untuk mempertahankan keberlangsungan hidupnya dari tanah yang dikuasai dan diusahakannya,” kata dia.
Menurut SPEBA, reforma agraria harus mencakup penyelesaian konflik, redistribusi tanah, perlindungan petani dan masyarakat adat, penertiban tanah terlantar, serta perlindungan lahan pertanian.
SPEBA juga mendorong pemerintah membangun mekanisme penyelesaian sengketa agraria yang independen dan adil. Pengawasan kebijakan pertanahan juga harus mencegah kepentingan politik dan modal mendominasi keputusan.
Jika DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan RUU Reforma Agraria, SPEBA meminta UUPA 1960 menjadi pijakan utama.
Sukandar menegaskan, negara tidak cukup mencantumkan prinsip UUPA dalam naskah hukum. Pemerintah harus menerjemahkan prinsip keadilan agraria ke dalam kebijakan dan penegakan hukum.
“Pada akhirnya, yang dibutuhkan Indonesia bukan hanya undang-undang baru, tetapi keberanian untuk memperbaiki, memperkuat, dan menjalankan UUPA sesuai dengan kebutuhan rakyat dan perkembangan zaman,” ujarnya.
SPEBA juga meminta gerakan agraria mengawal pembahasan RUU tersebut secara kritis. Bagi SPEBA, lahirnya undang-undang baru tidak otomatis menghadirkan keadilan jika negara tetap lemah menghadapi kepentingan pemodal.
“Undang-undang baru tidak otomatis menjamin terjadinya keadilan apabila tidak ada perubahan dalam keberpihakan dan pelaksanaan hukum,” tegas Sukandar.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
