Beranda Advertorial Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2019, Asda III : Penilaian Kinerja PNS...

Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2019, Asda III : Penilaian Kinerja PNS Cilegon Kini Lebih Objektif dan Terukur

Asda III Cilegon, Dana Sujaksani menyampaikan sambutan saat Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS

CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Cilegon mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Acara yang dilaksanakan di Aula Setda II Cilegon, Rabu (28/8/2019) itu dibuka Asisten Daerah (Asda) III Cilegon, Dana Sujaksani dan diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Asda III Cilegon, Dana Sujaksani mengatakan bahwa salah satu pertimbangan pemerintah membentuk Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara yang selanjutnya disingkat undang-undang ASN adalah untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional, kompeten dan kompetitif sebagai bagian dari reformasi birokrasi.


“Aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara,” ujar Dana dalam sambutannya.

Berdasarkan pemikiran tersebut, lanjutnya, undang-undang ASN mengatur mengenai penilaian kinerja yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Undang-undang ASN juga mengamanatkan agar penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

“Pengaturan mengenai penilaian kinerja PNS dalam undang- undang ASN perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam pasal 78. Tujuan penilaian kinerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier,” terangnya.

Dana menjelaskan bahwa penilaian kinerja merupakan suatu proses rangkaian dalam sistem manajemen kinerja PNS. Berawal dari penyusunan perencanaan kinerja yang merupakan proses penyusunan sasaran kinerja pegawai selanjutnya disingkat SKP. Pelaksanaan pengukuran SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kinerja dengan target yang telah ditetapkan.

“Kemudian dilakukan penilaian kinerja yang merupakan gabungan antara penilaian SKP dan penilaian perilaku kerja dengan menggunakan data hasil pengukuran kinerja. Dalam melakukan penilaian dilakukan analisis terhadap hambatan pelaksanaan pekerjaan untuk mendapatkan umpan balik serta menyusun rekomendasi perbaikan dan menetapkan hasil penilaian,” paparnya.

Berkenaan dengan hal ini, maka pemerintah pusat telah mengeluarkan PP Nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kerja pegawai negeri sipil ini. PP ini mengatur antara lain tentang, substansi penilaian kinerja PNS yang terdiri atas penilaian prilaku kerja dan penilaian kinerja PNS, pembobotan nilai SKP, dan prilaku kerja PNS, pejabat penilai dan tim penilai kinerja PNS, tata cara penilaian, tindak lanjut penilaian berupa pelaporan kinerja, pemeringkatan kinerja, penghargaan kinerja, dan sanksi serta keberatan dan sistem informasi kinerja pns.

“PP ini merupakan perbaikan dari PP yang telah ada sebelumnya yakni PP Nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS, sekaligus amanah dari UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. PP tersebut membuat sistem penghargaan dan hukuman semakin jelas, misalnya, terkait dengan pemberhentian PNS yang dinilai tidak memiliki kinerja yang optimal. Jika sebelumnya kinerja PNS kurang dapat dijadikan tujuan untuk pemberhentian PNS, saat ini sistem rewards and punishment semakin mendapat bentuk dan jelas. intinya, silakan PNS berkinerja yang baik, jika tidak maka akan ada risiko diberhentikan dari pekerjaanya,” jelasnya.

PP ini, kata Dana, membuat PNS termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya karena peraturan tersebut akan menjadi salah satu landasan pemberian tunjangan kinerja dan pemberian reward and punishment pegawai.

“Oleh karena itu saya berharap kegiatan ini bisa dimanfaatkan sebaik baiknya, dan para peserta bisa memberikan sumbang saran demi mendapatkan hasil yang baik,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Cilegon, Sam Wangge mengatakan peserta kegiatan sebanyak 100 orang yang terdiri dari seluruh kepala perangkat daerah dan sekretaris di lingkungan Pemkot Cilegon.

“Narasumber kegiata ini dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI,” ujarnya.

Maksud dan tujuan kegiatan ini, lanjutnya, yakni untuk menyamakan pemahaman dan persepsi seluruh aparatur terkait penilaian kinerja pegawai.

“Kegiatan ini juga untuk mendapatkan informasi dalam rangka percepatan penyusunan sistem penilaian kinerja,” ucapnya.

(ADV)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini