Beranda Pemerintahan Soroti Proyek Jalan Rp10,6 Miliar, GAMMA Pertanyakan Pengawasan PUPR Lebak

Soroti Proyek Jalan Rp10,6 Miliar, GAMMA Pertanyakan Pengawasan PUPR Lebak

Perwakilan GAMMA Kabupaten Lebak saat menggelar audiensi dengan Dinas PUPR Lebak, pihak kontraktor, dan pengawas proyek terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan rehabilitasi Jalan Rangkasbitung-Gajrug. (Istimewa)

LEBAK – Proyek rehabilitasi Ruas Jalan Rangkasbitung-Gajrug senilai Rp10,6 miliar yang dikerjakan CV Falby Putra Mandiri menjadi sorotan Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak. Organisasi tersebut menilai terdapat sejumlah dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang berpotensi memengaruhi kualitas jalan.

Temuan tersebut disampaikan GAMMA dalam audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak. Pertemuan itu dihadiri Kepala Dinas PUPR, Kepala Bidang Bina Marga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak kontraktor pelaksana, serta pengawas internal proyek.

Wakil Ketua GAMMA, Gayuh Priana, mengatakan pihaknya melakukan audiensi sebagai tindak lanjut atas hasil pemantauan lapangan terhadap proyek yang didanai APBD Lebak Tahun Anggaran 2026 tersebut.

“Kami menemukan sejumlah indikasi pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis maupun dokumen kontrak kerja. Karena itu kami meminta klarifikasi langsung kepada pihak terkait,” kata Gayuh, Minggu (14/6/2026).

Menurutnya, dugaan penyimpangan terjadi pada beberapa item pekerjaan, mulai dari penggunaan lapisan plastik (separator layer), pembesian, hingga metode pelaksanaan yang dinilai tidak sesuai standar teknis.

“Beberapa pekerjaan diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang tercantum dalam spesifikasi maupun kontrak kerja. Ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan mutu konstruksi jalan,” ujarnya.

Gayuh menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka kualitas dan umur layanan jalan berpotensi menurun sehingga manfaat pembangunan bagi masyarakat tidak maksimal.

Ia juga mempertanyakan fungsi pengawasan dan pengendalian yang dilakukan Dinas PUPR selama proyek berlangsung.

“Jika pekerjaan tidak mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, maka kualitas hasil pekerjaan tentu patut dipertanyakan. Pengawasan harus berjalan efektif agar potensi kerugian kualitas pembangunan bisa dicegah,” tegasnya.

GAMMA menegaskan, seluruh pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran daerah harus dilaksanakan sesuai aturan dan dokumen kontrak agar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas serta memiliki umur layanan sesuai perencanaan.

Baca Juga :  Pj Sekda Banten: Program Pemerintah Harus Dirasakan Masyarakat

“Atas temuan yang kami sampaikan, kami menduga terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan teknis yang telah diatur dalam dokumen kontrak kerja. Karena itu kami meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Lebak maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait substansi temuan yang disampaikan GAMMA.

Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo