Beranda Hukum Sopir Urugan Tanah Konsumsi Sabu Alasan untuk Tambah Stamina

Sopir Urugan Tanah Konsumsi Sabu Alasan untuk Tambah Stamina

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Ulah RA alias Packay, (25), warga Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen dan NA alias Black, (24), warga Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen tidak patut dicontoh.

Bukannya membawa uang hasil kerja sebagai sopir urutan tanah ke rumah, malah membelanjakan untuk pesta sabu. Keduanya berdalih menggunakan sabu untuk menambah stamina saat bekerja.

“Kedua tersangka kita amankan di dua lokasi yang berbeda saat akan nyabu bareng. Dari kedua sopir truk ini, petugas mengamankan barang bukti 2 paket sabu serta 1 unit handphone,” ungkap Satresnarkoba AKP Michael K Tandayu, Senin (9/8/2021).

Keduanya ditangkap pada Jumat (6/8/2021) malam. Kasat menjelaskan penangkapan dua sopir truk pengguna sabu ini berawal saat tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Maulana Ritonga melakukan patroli rutin kamtibmas.

Pada saat melintas, petugas mencurigai tersangka yang saat itu sedang menunggu temannya.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket sabu. Tersangka mengaku sabu tersebut dibeli secara patungan bersama rekannya bernama Black dan rencananya akan digunakan bareng,” tutur Michael.

Berbekal dari pengakuan Packay, petugas langsung bergerak ke rumah tersangka Black dan berhasil mengamankan saat tersangka akan menemui tersangka Packay untuk pesta sabu.

Sementara berdasarkan pengakuan Black, kata Kasat, dirinya membeli 2 paket sabu seharga Rp1.050.000 dari seorang pengedar yang mengaku bernama Uda (DPO) warga Kota Serang. Namun sosok Uda ini tidak dikenali secara jelas karena transaksi dan pengambilan sabu tidak secara langsung.

“Jadi 2 paket sabu yang dibeli secara patungan ini didapat dari orang yang mengaku bernama Uda. Meski tersangka tidak mengenali secara jelas, kasus ini tetap akan kami kembangkan,” kata Michael.

Michael juga menjelaskan kedua tersangka mengaku sudah lama mengkonsumi sabu dengan alasan dapat dapat menambahan stamina tubuh disaat keduanya harus mencari nafkah sebagai sopir truk angkutan tanah urugan.

“Jadi alasan untuk menambah stamina, tapi kedua sopir truk ini tidak menyadari jika narkoba akan merusak tubuh di kemudian hari dan tentunya harus berurusan dengan hukum jika tertangkap,” tandasnya.

Akibat perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini