Beranda Hukum Sedang Asyik Pesta Sabu, Empat Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polres Lebak

Sedang Asyik Pesta Sabu, Empat Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polres Lebak

LEBAK – Empat Warga Lebak yakni RC (30), SR (25), AP (24), dan CH (30) berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Lebak saat sedang asyik pesat sabu. Keempat pemuda ini diamankan di sebuah kios di wilayah Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Kasatresnarkoba Polres Lebak, AKP Ilman Robiana mengatakan, bahwa keempat pelaku saat sedang asyik-asyiknya pesta sabu, Selasa (23/11/2021).

“Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah mengamankan 4(empat) orang pelaku yang kedapatan sedang pesta sabu di sebuah kios di wilayah Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,” katanya.

Ilman menjelaskan bahwa saat ini sedang dalam pemeriksaan di Mapolres Lebak, untuk dilakukan pengembangan kasus.

“Saat ini para pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten dan kita juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran para pelaku penyuplai barang haram (sabu) tersebut,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Mg-And/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini