Beranda Kesehatan Sopir Kendaraan Logistik Vaksinasi Covid-19 di Atas Kapal Penyeberangan Merak

Sopir Kendaraan Logistik Vaksinasi Covid-19 di Atas Kapal Penyeberangan Merak

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho meninjau proses vaksinasi Covid-19 di atas kapal penyebrangan Merak Bakauheni, Rabu (7/7/2021).

CILEGON – Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho meninjau proses vaksinasi Covid-19 di atas kapal penyebrangan Merak Bakauheni, Rabu (7/7/2021). Kapolda menyampaikan bahwa tujuan dilakukannya vaksinasi di atas kapal ferry untuk memberikan kemudahan sopir angkutan logistik, para awak kapal serta masyarakat lainnya yang berada di atas kapal.

“Vaksinasi di atas Kapal Ferry ini merupakan terobosan untuk mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia,” kata Kapolda.

Ia menyampaikan bahwa proses vaksinasi ini sangat menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat dan dilayani oleh Urdokkes Polres Cilegon dan Biddokkes Polda Banten

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan proses vaksinasi, dimulai dari pengecekan kesehatan saat masuk, pengecekan saat pendaftaran, saat di suntik vaksin hingga observasi setelah disuntik vaksin secara humanis di atas kapal Ferry sambil melakukan perjalanan ke Bakauheni Lampung dan kembali ke Merak.

Lebih lanjut Edy Sumardi menyampaikan vaksinasi ini untuk semua masyarakat yang akan menyeberang berusia 18 tahun ke atas dengan Syarat membawa foto copy KTP .

“Alhamdulillah antusiasme masyarakat yang melakukan vaksinasi di atas kapal ferry sangat luar biasa, mereka sangat senang akan divaksin,” ujar Edy.

Untuk kegiatan gerai vaksin di atas kapal ini Polda Banten menyiapkan untuk 60 dosis dalam sekali pemberangkatan, jika kekurangan maka akan ditambah dosis vaksinnya, dan kegiatan vaksinasi di atas kapal ini akan terus dilakukan hingga 20 Juli 2021 ke depan.

“Vaksinasi di atas kapal ini tidak akan menghambat distribusi vaksin, karena ada waktu sekitar 1,5 sampai 2 jam untuk melakukan vaksin, begitu juga kembalinya, “ujar Edy Sumardi.

Edy Sumardi menjelaskan dalam penerapan PPKM Darurat, persyaratan yang wajib dipenuhi dan ditunjukkan penumpang kapal ferry di Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung di antaranya adalah surat keterangan atau bukti sudah rapid antigen dan vaksin dosis pertama. Untuk vaksinasi bagi sopir angkutan logistik dan penumpang bisa dilakukan di atas kapal.

Sementara itu Idris, salah seorang masyarakat yang akan menyeberang ke Bakauheni Lampung mengapresiasi penyelenggaraan vaksinasi di atas kapal ini sehingga mempermudah untuk proses vaksinasi.

“Alhamdulillah terimakasih atas pelaksanaan vaksinasi di atas kapal ini, kami masyarakat yang akan menyeberang sangat terbantu dengan program vaksinasi ini, “kata Idris.
(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ