Beranda Pemerintahan Soal Wacana Split Deposito Penyertaan Modal, PT PCM : Tidak Semudah Itu

Soal Wacana Split Deposito Penyertaan Modal, PT PCM : Tidak Semudah Itu

Arief Rivai Madawi. (Foto : Gilang)

CILEGON – Dana penyertaan modal dari Pemkot Cilegon ke PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) senilai Rp98,5 miliar yang didepositokan ke bank BJB turut menjadi perhatian DPRD Cilegon.

Ketua DPRD Cilegon Fakih Usman Umar mengatakan, berdasarkan informasi yang ia himpun dari sejumlah anggota di parlemen menyarankan agar penyimpanan dana tersebut tidak hanya ditempatkan di satu perbankan saja, melainkan juga di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cilegon Mandiri, salah satu BUMD Pemkot Cilegon lainnya.

“Ini kan rekomendasi dari Komisi III ke Ketua Dewan, agar dana itu tidak semuanya di satu bank. Tapi yang 50 persennya ditaruh di BPRS, agat BPRS bisa survive begitu. Bagi saya tidak masalah, nanti akan kita layangkan surat ke Walikota,” ucap Fakih, Senin (19/8/2019) kemarin.

Dikatakan Fakih, saran tersebut semata untuk memajukan perbankan milik daerah. “Saya tidak melihat persoalan bunga (deposito) ya, kita komitmen terhadap kepentingan BUMD yang ada,” tandasnya.

Di bagian lain Direktur Utama PT PCM, Arief Rivai Madawi mengaku tidak keberatan dengan wacana dan usulan tersebut. Namun demikian dirinya mengingatkan bahwa persoalan tersebut tidak mudah, lantaran pengelolaan dana untuk pembangunan pelabuhan Warnasari itu terikat dengan aturan yang tertuang pada Peraturan Daerah Kota Cilegon nomor 4 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kota Cilegon kepada BUMD.

“Soal dana itu kan sudah ada perda dan aturannya. Kalau dana itu displit begitu saja, ngga bisa. Karena itu melanggar ketentuan hukum. Paling tidak, itu harus melakukan judicial review. Kalau sudah ada putusan Mahkamah Agung kaitan uji materi itu, silakan saja. Jadi jangan terkesan serampangan, karena masalah (penyertaan modal) ini pertanggungannya juga berat,” ujarnya kepada BantenNews.co.id melalui sambungan telepon, Selasa (20/8/2019).

Arief menuturkan, secara prinsip dirinya bersepakat bila dana yang diperoleh Pemkot dari bagian hasil tukar guling pelabuhan Kubangsari dengan PT Krakatau Steel tersebut dapat dimanfaatkan untuk kemajuan BUMD lainnya.

“Menempatkan dana itu juga kita harus hati-hati, karena pada saat akan digunakan untuk pembangunan, dana itu harus ready. Prinsipnya saya tidak masalah, tapi aturan itu harus tetap dipatuhi, apalagi PCM saat ini masih menunggu aturan regulasi (untuk membangun pelabuhan Warnasari-red),” tandasnya.

Untuk diketahui, hingga saat ini PT PCM sudah mendapatkan penyertaan modal sekira Rp121,7 miliar dari total yang ditentukan yakni sebesar Rp250 miliar seperti yang tertuang dalam perda tersebut. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini