Beranda Pemerintahan Soal Utang DBHP, Bupati Lebak : Walau Nilainya Kecil Bagi Kami Seperti...

Soal Utang DBHP, Bupati Lebak : Walau Nilainya Kecil Bagi Kami Seperti Triliunan

Bupati Lebak Iti Octavia (tengah) saat dimintai keterangan oleh awak media usai acara, beberapa waktu lalu. (Iyus/BantenNews)

SERANG – Persoalan kekurangan pembayaran Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) tahun anggaran 2020 dari Pemprov Banten ke kabupaten/kota hingga kini belum selesai. Meski Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menyatakan, persoalan kurang bayar DBHP 2020 akan diselesaikan pada APBD 2021 ini.

Bupati Lebak, Iti Octavia mengaku, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak hingga kini terus mengajukan pencairan DBHP ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

“Kurang pembayaran DBHP kemarin kita catat (sebagai) hutang Pemprov Banten. Kalau Lebak kan Rp30 miliaran itu yang belum terbayarkan. Tapi bagi kami walaupun (nilainya) kecil, tapi bagi kami (nilainya) triliunan,” kata Iti, Senin (29/3/2021).

Saat ditanya perkembangan pembayaran BHDP 2020, Iti meminta awak media menanyakan langsung ke Gubernur Banten. “Tanyakan langsung ke Gubernur,” katanya singkat.

Diketahui, Gubernur Banten mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 973/Kep.62-Huk/2021 tetanggal 15 Maret 2021 tentang penetapan alokasi definitif bagi hasil pajak periode Januari hingga November, periode Desember, dan pelampauan atas bagi hasil pajak tahun anggaran 2020 kepada kabupaten/kota pada tahun anggaran 2021.

Dalam Kepgub tersebut, Gubernur Banten dalam diktum kesatu memutuskan alokasi definitif bagi hasil pajak periode Januari hingga November, periode Desember, dan pelampauan atas bagi hasil pajak tahun anggaran 2020 kepada kabupaten/kota pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp2.133.865.953.617,00. Dan pada diktum kedua, alokasi dana bagi hasil pajak sebagaimana disebut pada diktum kesatu terdiri atas:

a. Periode bulan Januari hingga bulan November tahun anggaran 2020 sebesar Rp1.960.550.738.608,00. Dengan rincian sudah salur ke kabupaten/kota sebesar Rp959.726.135.472,00, dan yang belum salur ke kabupaten/kota sebesar Rp1.000.824.603.136,00. b. Periode bulan Desember tahun anggaran 2020 sebesar Rp62.157.247.527,00.

c. Pelampuan dana bagi hasil pajak tahun anggaran 2020 sebesar Rp111.157.967.482,00, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak bisa dipisahkan dalam Kepgub ini. Diktum ketiga, biaya yang timbul akibat ditetapkannya Kepgub tersebut akan dibebankan pada APBD 2021.

Sebelumnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) eminta kabupaten/kota tak lagi meributkan persoalan dana bagi hasil (DBH) 2020. Dirinya memastikan sisa DBH 2020 akan dibayarkan pada APBD 2021.

“DBH itu hak dia (kabupaten/kota), kenapa diributin. Ini sudah mulai,” ujar WH.

WH mengatakan, persoalan keterlambatan penyaluran DBH setiap tahun sering mengalami keterlambatan.

“APBN juga lambat berikan ke daerah, kaya ke DKI, tapi mereka ngga ribut. Kita juga lambat, kenapa diributin, cash flow itu sudah biasa, saya 10 tahun jadi Walikota Tangerang (penyaluran) lambat,” katanya.

Meski begitu, WH memastikan pembayaran kekurangan akan dibayarkan pada APBD 2021.

“Kita sepakati dibayar 2021. Kemarin kan uangnya nyangkut di Bank Banten, jadi APBN setor ke Bank Banten Rp500 miliar, jadi 2020 nyangkut, kita ngga bisa bayarkan,” kata WH.

(Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ