LEBAK – PT Wijaya Karya (Wika) Serpan meminta adanya penyesuaian penentuan lokasi atau penloc khusus untuk aset yang masuk Ruang Manfaat Jalan (Rumija) pasca mencuatnya tunggakan PBB-P2 PT Wika Serpan kepada Pemkab Lebak.
Manajer Pemasaran Strategis PT Wika Serpan, Muhammad Albagir mengatakan, salah satu aspek yang melatarbelakangi pihaknya belum melakukan pembayaran tunggakan PBB-P2 itu, karena terkendala aspek regulasi
“Terkait penunggakan pajak sebenarnya ada yang perlu kita pahami, jadi ada undang-undang baru terkait jalan Tol yang mengharuskan Rumija yang sebelumnya masuk dalam pendapatan pajak berubah menjadi PNBP. Namun, UU ini belum ada turunannya,” kata Albagir kepada Bantennews, Rabu 5 Agustus 2026.
Oleh karena itu, pihaknya mengedepankan aspek kehati-hatian dalam hal penanganan persoalan tunggakan PBB-P2 ini.
“Menjadi salah satu faktor kenapa kami masih belum melakukan pembayaran. Karena kami membutuhkan aspek regulasi yang jelas. Karena perusahaan tentunya sangat menghindari adanya potensi temuan terkait aksi-aksi korporasi yang kalian lakukan,” ungkapnya.
Dikatakan Albagir, untuk sementara waktu PT Wika Serpan memilih menahan pembayaran untuk objek yang masuk Ruang Manfaat Jalan (Rumija).
“Keputusan sementara dari kami dalam melakukan penyesuaian dulu terutama hal-hal yang belum keluar dari aspek regulasi khususnya untuk yang Rumija,” ujarnya.
Menurut Albagir, tunggakan PBB-P2 tahun 2023, 2025 dan 2026 tersebut masih digabung antara aset Rumija dan non Rumija. Oleh karna itu, ini perlu dipecah terlebih dahulu.
“Kalau mau fair, harusnya dipecah dulu penloc nya, mana yang masuk Rumija, mana yang tidak masuk Rumija. Karena kalau kita lihat di tunggakan PBB saat ini masih keseluruhan,” terangnya.
Albagir menjelaskan, kehadiran Tol Serang-Panimbng Seksi 1 telah mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di daerah, yang cukup signifikan dari mulai beroperasi hingga sekarang.
“Seperti tingkat kunjungan wisata yang setiap tahunnya mengalami kenaikan, tumbuhannya sektor properti atau perumahan, industri juga tumbuh di Kawasan Cileles dan sudah teken kontrak,” jelasnya.
“Artinya apa, kehadiran jalan tol ini mampu meningkatkan ekonomi Provinsi Banten khususnya Kabupaten Lebak maupun Pandeglang,” sambungnya.
Lebih lanjut Albagir berharap Pemerintah Kabupaten Lebak dapat melihat persoalan ini secara holistik tidak hanya dari sisi tunggakan pajak semata.
“Kami berharap agar kita semua melihat ini secara holistik, jangan hanya melihat dari satu aspek misalnya PBB saja atau pendapatan saja. Kita juga harus melihat dari aspek lain yang beredar secara keseluruhan,” harapnya.
Sebelumnya telah diberitakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Lebak akan langsung berkoordinasi dengan kantor Pusat PT Wijaya Karya (Wika) untuk lagi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) milik PT Wika Serpan.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Labak, Agung Budi Santoso mengatakan, bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Lebak Tengah intens berkomunikasi dengan manajemen PT Wika Pusat.
“Tujuannya nanti agar kebijakan insentif dari Pak Bupati bisa tersampaikan secara utuh. Jangan sampai laporan yang diterima PT Wika pusat beda dengan apa yang diinginkan Pak Bupati,” kata Agung kepada Bantennews, Selasa (4/8/2026)
Dikatakan Agung, pertemuan dengan manajemen PT Wika Pusat rencananya akan diagendakan pada minggu-minggu ini di Jakarta.
“Kemarin sempat dijanjikan minggu ini ketemu di Kantor PT Pusat, tapi belum ada konfirmasi lagi. Nanti kalau ada, kita pasti akan ke sana untuk berkomunikasi perihal tunggakan PBB-P2,” ungkapnya.
Agung menyampaikan, bahwa PT Wijaya Karya Serang-Panimbang (PT Wika Serpan) menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) kepada Pemerintah Kabupaten Lebak, sebesar Rp 8,4 miliar, tunggakan itu terhitung pada tahun 2023, 2025 dan 2026.
“Wika Serpan masih ada tunggakan PBB-P2 untuk tahun 2023, 2025 dan 2026. Total pokoknya di angka Rp 7,2 miliar dan dendanya di angka Rp 1,2 miliar. Jadi totalnya Rp 8,4 miliar,” ujarnya.
Menurut Agung, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk melakukan penagihan. Namun, hingga saat ini belum membuahkan hasil.
“Kita sudah melakukan upaya, dari penagihan, komunikasi, bahkan kita sudah membuat surat teguran. Surat teguran pertama dari saya, surat teguran kedua dari Pak Sekda dan surat teguran terakhir dari Bupati. Cuma jawabannya sama, bahwa mereka memang belum mampu membayar kewajibanya di PBB-P2 kepada pemerintah,” tandasnya.
Penulis : Mg-Aldo Marantika
Editor : TB Ahmad Fauzi
