SERANG – Anggota Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa menilai harus ada sanksi tegas bagi oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yang menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA, SMK dan SKH negeri tahun anggaran 2024.
Diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menyebut adanya temuan dana BOS.
Temuan BPK menunjukkan dugaan adanya upaya kepala sekolah untuk mendapat keuntungan dari dana BOS. Hal itu diketahui dari pemeriksaan atas dokumen berita acara serah terima (BAST) di aplikasi SIPLAH.
Foto bukti belanja yang diunggah oleh pihak sekolah diduga tidak menunjukkan transaksi yang sebenarnya. Dalam catatan BPK ditemukan juga praktik pinjam nama perusahaan, pembagian keuntungan antara penyedia dan kepala sekoh dalam kegiatan belanja barang dan jasa di sekolah.
Selain itu, ditemukan pula pembelian barang sebagian disertai dengan pengembalian sebagian uang dari jumlah barang yang dipesan kepada sekolah. Hal ini terjadi pada 61 sekolah.
BPK menyebut, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap proses belanja barang dan jasa di 60 satuan pendidikan itu menunjukkan tidak sesuai dengan ketentuan.
Dari pemeriksaan secara uji petik contohnya seperti di SMKN 2 Kota Serang yang terjadi kelebihan pembayaran atas penggunaan dana BOS yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1,1 miliar dan belanja makanan dan minuman SMAN 2 Kota Serang yang transaksinya dengan modus pinjam nama perusahaan.
“BPK memperoleh data terdapat belanja makanan dan minuman sebanyak empat kali pada hari yang sama (di SMAN 2 Kota Serang),” tulis BPK dalam laporannya.
“Rekapitulasi kelebihan pembayaran yang berasal dari temuan-temuan (seluruh sekolah) itu sebesar Rp10.606.272.194,” tulis BPK dalam laporannya.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Banten agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) supaya lebih optimal dalam pembinaan dan pengawasan perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban Dana BOS.
Kemudian juga merekomendasikan agar Kepala Dindikbud memedomani ketentuan perencanaan, pengelolaan, dan pertanggujawaban dana BOS.
“(Agar) mengenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara BOS yang tidak memedomani ketentuan perencanaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS,” tulis rekomendasi BPK.
“Jangan cuma teguran, harus ada sanksi tegas dari Gubernur Banten bagi oknum yang diduga menyelewengkan dana BOS,” tegas Yeremia, Rabu (4/6/2025).
Sebalikny, lanjut Yeremia, jika Kepsek itu berkinerja baik maka harus diberi penghargaan.
“Apalagi tunjangan Kepsek di Banten itu kan cukup tinggi sampai Rp15 juta. Tapi, semangat (tingginya) tukin (tunjangan kinerja-red) nggak berdampak (kalau masih ada temuan BPK),” kata Yeremia.
Politisi PDIP itu menilai, temuan BOS setiap tahun terus berulang. Maka, dirinya mendorong kepada Gubernur Banten untuk memberikan sanksi tegas.
“Ini harus disikapi dengan tegas. Supaya tidak berulang. Kan dana BOS itu untuk meningkatkan mutu pendidikan,” ucapnya.
“Ke depan harus ada warning, peringatan keras. Supaya berhenti dan tidak terulang lagi,” sambungnya.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor: Gilang Fattah