Beranda Hukum DPU-TR Cilegon Libatkan Penegak Hukum Tuntaskan Proyek Fisik 2020

DPU-TR Cilegon Libatkan Penegak Hukum Tuntaskan Proyek Fisik 2020

Ilustrasi pekerja konstruksi. (Google.com)

CILEGON – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Kota Cilegon melibatkan beberapa lembaga penegak hukum untuk pendampingan dalam sejumlah proyek konstruksi yang akan diselesaikan hingga penghujung tahun anggaran 2020 ini.

Kepala DPU-TR Cilegon, Muhammad Ridwan ditemui usai melakukan pertemuan tertutup dengan unsur Kejaksaan di kantornya mengatakan proyek yang akan diajukan untuk mendapatkan pendampingan melalui Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) tersebut antara lain yakni Jalan Lingkar Utara (JLU), tandon dan pemeliharaan gedung plaza mandiri atau gedung eks Matahari.

“PPS itu nantinya untuk dua pekerjaan JLU, karena SPK (Surat Perintah Kerja) JLU itu kan minggu depan, untuk pekerjaan sepanjang kurang lebih 400 meter. Tiga proyek tandon yaitu Cibuntu, Sukmajaya dan Bulakan dan pemeliharaan gedung eks Matahari. Nanti mereka yang menilai, mana saja yang perlu didampingi,” ujarnya, Kamis (12/11/2020).

Koordinasi yang turut melibatkan unsur Kepolisian untuk program kerja dinas yang tidak mengalami refocusing anggaran itu, kata Ridwan, sengaja dilakukan pihaknya lebih awal sebelum pelaksanaan pekerjaan fisik dimulai.

“Proyek JLU itu bernilai Rp13 miliar dan Rp8 miliar. Untuk tandon Cibuntu dan Bulakan nilainya Rp1,5 miliar, sementara tandon Sukmajaya nilainya Rp1,9 miliar. Sedangkan pemeliharaan eks gedung Matahari nilainya Rp2 miliar,” terangnya.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Ivan Siahaan mengungkapkan, pendampingan Tim PPS tersebut umumnya dilakukan khusus untuk program yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“PPS ini kan adalah domain dari bidang pengawalan Intelijen Kejaksaan, kalau dia terbilang sebagai proyek strategis. Jadi itu nanti melalui penetapan. Kalau sumber anggarannya APBN maka proyek strategis itu ditentukan oleh Undang Undang. Sementara kalau dia bersumber dari APBD, maka penetapannya oleh Walikota melalui RPJMD sebagai proyek strategis daerah. Dan itu didampingi oleh Kejati, sementara dari Kejari hanya sebatas proyek yang non strategis,” ujarnya melalui sambungan telepon. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini