Beranda Uncategorized Soal Stiker Coklit, KPU Pandeglang Tak Berniat Melakukan Penggantian

Soal Stiker Coklit, KPU Pandeglang Tak Berniat Melakukan Penggantian

Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Suja'i

PANDEGLANG – Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Suja’i menegaskan bahwa KPU tidak ada rencana untuk mengganti formulir model A.A.2KWK (stiker Pencocokan dan Penelitian) yang tidak mencantumkan tanggal dan bulan pencoblosan untuk Pilkada Pandeglang.

Kata Suja’i, alasan tersebut karena jika melakukan penggantian dan pencetakan ulang pada stiker Coklit yang sudah ada maka KPU harus mengeluarkan anggaran kembali.

“Ya ga ada lah (niat menggantinya). Kalau misalkan Bawaslu merekomendasikan hal demikian ya kami tinggal bersandar pada rekomendasi Bawaslu, ketika ada beban anggaran berarti dasar kami itu,” jelas Suja’i, Kamis (6/8/2020).

Menurut Suja’i, meski ada rekomendasi untuk melakukan penggantian stiker itu maka harus memiliki dasar hukum yang jelas tidak bisa sertamerta diganti begitu saja. Sebab kata dia, terkait model stiker sudah dijelaskan pada Bawaslu bahwa itu sudah sesuai dengan surat dinas KPU RI nomor 157.

“Justru kalau kami mencantumkan tanggal ini pasti ada pencetakan dua kali karena proses pengadaan itu sebelum adanya penundaan tahapan, sebab awalnya berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2020 Coklit itu bukan di 15 Juli tapi harusnya di 18 April tapi karena ada penundaan dan proses pengadaan sudah ada di Maret. Kalau tidak ada dasar hukumnya ngapain juga cetak model gituan,” bebernya panjang lebar.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Pandeglang memanggil 5 komisioner dan 1 Sekretaris KPU untuk memberikan keterangan terkait tidak dicantumkannya tanggal dan bulan pencoblosan pada stiker Coklit yang ditempel oleh PPDP di rumah-rumah warga.

Pada Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 10.00 WIB dua orang komisioner KPU Pandeglang yakni Ahmad Suja’i dan Munawar terlihat hadir di Sekretariat Bawaslu untuk memberikan klarifikasi terkait masalah di atas.

Rencananya, setelah mendengarkan keterangan dari para komisioner dan sekretaris KPU, Bawaslu akan melakukan rapat internal dan memutuskan hasil dari jawaban komisioner dan sekretaris KPU.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini