Beranda Pemerintahan Soal Sanksi Kades di Angsana, DPMPD Tunggu Rekomendasi dari Bawaslu

Soal Sanksi Kades di Angsana, DPMPD Tunggu Rekomendasi dari Bawaslu

Bubun Buntaran (memed/bantennews)

PANDEGLANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang mengaku masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Panwascam Angsana terkait Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Angsana, Suhandi.

Suhandi merupakan Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Angsana yang viral setelah pesan suara yang ia kirim ke grup terkait ancaman akan menghapus nama warga penerima bantuan sosial (Bansos) jika tidak memilih Caleg DPRD Pandeglang, Iing dan Caleg DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah pada Pileg tahun 2024.

Bahkan Suhandi meminta pada RT/RW untuk mencatat nama warganya yang membawa atau menjadi tim sukses partai lain saat Pileg 2024. Dia memastikan akan menghapus nama warga tersebut jika terbukti beda pilihan dengan dirinya.

Setelah viral dan dimintai klarifikasi, Suhandi mengaku jika memang pesan suara tersebut miliknya yang sengaja ia kirim meskipun dirinya tahu jika kelakuan tersebut melanggar aturan. Berdasarkan keterangan yang diberikan pada Panwascam Angsana, terlapor mengaku hanya sekedar iseng dan tidak menyangka akan viral.

Menanggapi hal itu, Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntaran mengaku masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu atau Panwascam terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa Karangsari.

“Kami belum menerima rekom baik dari Panwascam maupun Bawaslu terkait hasil yang telah mereka agenda (pemeriksaan), jadi kami tunggu dulu bagaimana rekomnya, yang jelas dan pasti akan kami rumuskan apa yang menjadi permasalahan dan bagaimana tindaklanjutnya,” kata Bunbun saat ditemui di ruangannya, Senin (4/12/2023).

Bunbun mengaku setelah rekomendasi tersebut diterima pihaknya baru akan mempelajari berkas tersebut sebelum mengeluarkan sanksi apa yang akan diberikan pada Kades Karangsari, Kecamatan Angsana. Kata dia, untuk merumuskan sanksi pihaknya juga akan meminta saran dari Inspektorat dan Bagian Hukum Setda Pandeglang.

“Kami juga menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat untuk menyatukan hasil itu dan apa yang akan kami tindaklanjuti. Kami akan pelajari dan diskusikan mana yang terbaik dengan permasalahan ini dan hasilnya akan kami sampaikan secepatnya,” terangnya.

Namun dirinya tidak bisa memastikan kapan sanksi tersebut bisa diberikan lantaran harus merapat terlebih dahulu untuk menentukan sanksinya.

“Kami tidak bisa memastikan seminggu atau berapa hari karena bagaimana hasil analisa kami karena kami tidak mau gegabah. Intinya kami harus hati-hati menyikapi ini,” tutupnya.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ