Beranda Pemerintahan Soal Retribusi Uji KIR, Dishub Cilegon : Gunakan Loket Resmi

Soal Retribusi Uji KIR, Dishub Cilegon : Gunakan Loket Resmi

Ketua DPD Aptrindo Banten, Syaiful Bahri bersama Kepala Dishub Cilegon, Uteng Dedi. (Gilang)

CILEGON – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi mengimbau masyarakat agar melakukan pengurusan uji kendaraan bermotor (KIR) langsung melalui loket pelayanan yang tersedia.

Pernyataan itu diungkapkan Uteng menyusul masih adanya perilaku masyarakat pemohon yang masih menggunakan jasa perantara hingga melibatkan oknum tertentu sehingga berdampak pada membengkaknya biaya yang harus dikeluarkan.

“Saya mengimbau untuk masyarakat yang mau mengurus KIR, silakan lewat loket resmi dan tidak usah melipir-melipir. Karena di loket resmi itu jelas sudah tertera berapa retribusi yang harus dibayar. Kalau masyarakat tidak dengan cara itu, lalu dibebankan sampai Rp1 juta, yang salah siapa?,” ungkap Uteng di ruang kerjanya usai mendapatkan kunjungan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Banten, Selasa (20/10/2020).

Pernyataan itu ditegaskan Uteng menyusul adanya rumor beredar yang menyebutkan bahwa adanya keterlibatan oknum Dishub yang hingga membebankan pemohon uji KIR.

“Seperti yang Rp1 juta itu, apakah sudah terjadi belum? Karena yang namanya di lapangan pun bisa jadi si pemohon menggunakan jasa pihak luar atau pun oknum. Nah ini kan belum jelas, kalaupun sudah terjadi dengan melibatkan oknum Dishub, tentu saya akan berikan teguran,” katanya.

Di tempat yang sama Ketua DPD Aptrindo Banten, Syaiful Bahri mengatakan bahwa kedatangan pihaknya tersebut dalam rangka memastikan rumor tersebut sebelum akhirnya mengambil sikap.

“Nah kalau sudah begini kan tidak menjadi fitnah. Dijelaskan Dishub kan sekarang lagi menunggu (pola layanan KIR) smart card tapi karena perangkatnya belum ada dan masih menunggu anggaran sehingga layanan tetap manual. Lalu ada teman kita yang mengajukan uji KIR tapi dari sisi legalitasnya yang tidak hidup mungkin sehingga dia melipir dan nyogok, karena pengusaha kan biasanya begitu tuh sehingga bayarlah Rp1 juta,” katanya.

Syaiful menambahkan dengan adanya kejelasan tarif retribusi uji KIR itu diharapkan dapat lebih memperkuat jalinan kerja sama antara asosiasi dan pemerintah daerah.

“Teman-teman Aptrindo itu kan 80 persen dari luar Cilegon, nah kalau ada kejelasan demikian kita juga pengen mendorong supaya uji KIR mereka di Dishub Cilegon. Caranya kita dari Aptrindo akan membuatkan surat pengantar, lalu dari Dishub akan buatkan surat ke masing-masing Dishub lainnya, tapi memang biayanya menjadi dua kali lipat karena disana bayar disini bayar. Tapi itu lebih baik dibandingkan trucking dari luar disini itu KIR di masing-masing, sehingga memakan waktu dan biaya jauh lebih besar,” tandasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini