Beranda Pemerintahan Komitmen Dishub Tarik Retribusi Parkir Tepi Jalan Disoal DPRD Cilegon

Komitmen Dishub Tarik Retribusi Parkir Tepi Jalan Disoal DPRD Cilegon

Hearing Komisi III DPRD dengan Dishub Cilegon. (Foto : Gilang)

CILEGON – Potensi pendapatan dari retribusi parkir yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon menjadi sorotan Komisi III DPRD Cilegon dalam rapat dengan pendapat di DPRD Cilegon, Jumat (1/11/2019).

Terlebih diketahui bahwa implementasi penarikan retribusi parkir tepi jalan belum dapat diterapkan Dishub dalam rangka mendongkrak pendapatan daerah.

“Jangan sampai kami dibingungkan soal pendapatan ini, karena Walikota sendiri ingin agar kita terus membantu eksekutif agar pendapatan bisa ditingkatkan, sementara kenyataannya OPD sendiri dalam hal ini Dishub belum bisa menarik retribusi parkir itu secara maksimal,” ujar Anggota Komisi III DPRD Cilegon, Rahmatulloh.

Lebih jauh, politisi partai Demokrat ini bahkan menyayangkan kajian Dishub akan potensi pendapatan yang bisa diperoleh seandainya parkir tepi jalan efektif dikelola oleh pemerintah daerah pada 2020 mendatang. Pasalnya, ia melihat masih adanya peluang terjadinya kebocoran.

“Yang saya sayangkan, Dishub tidak pernah berpikir akan inovasi yang dilakukan untuk parkir tepi jalan ini, yang akhirnya kita selalu berkutat dengan pembahasan ini terus. Lama-lama kita juga kan bosan membahasnya. Bahkan target perolehan parkir tepi jalan itu nanti Rp410 juta, ternyata saya hitung dari rencana 30 titik parkir itu seharusnya lebih dari Rp1 miliar dengan asumsi setoran Rp100 per hari dari setiap titik. Lalu bagaimana kajiannya? Loss-nya terlalu besar,” katanya.

Sementara itu Kepala Dishub Cilegon, Andi Affandi beralasan persoalan infrastruktur dan SDM menjadi kendala yang tengah dihadapi pihaknya untuk merealisasikan hal tersebut.

“Parkir tepi jalan itu kan harus dilakukan petugas, bukan masyarakat umum. Kalaupun itu dilakukan oleh masyarakat umum, maka kita pun harus mempersiapkan dana untuk honor mereka, sehingga pemasukan retribusi yang ia peroleh bisa disetorkan ke kas daerah 100 persen,” kilahnya.

Andi menyebutkan, kendati mekanisme pengelolaan retribusi itu sudah mendapatkan petunjuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun lantaran belum adanya sarana penunjang dan SDM khusus yang dipersiapkan maka hal itu pun belum dapat memberikan sumbangan apa pun ke kas daerah.

“Pemungutan parkir saat ini, tidak masuk ke kas daerah. Karena itu bukan dilakukan pemerintah, tetapi oleh masyarakat itu sendiri. Nah kalau pemerintah mau bergerak, maka harus berikan pelayanan juga dengan infrastruktur itu. Memang titik parkir itu banyak, tapi itu kan akan berimbas juga pada pemberian honor SDM nya. Sekarang mau berapa honor yang diberikan ke jukir itu?. Makanya itu masih loss sampai sekarang,” katanya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini