Beranda Pemerintahan Soal Polemik Desil, BPS Banten: Penghasilan Bukan Satu-satunya Penentu

Soal Polemik Desil, BPS Banten: Penghasilan Bukan Satu-satunya Penentu

Kepala BPS Banten Yusniar Juliana saat diwawancarai wartawan perihal polemik desil. (Audindra/bantennews)

SERANG — Polemik warga berpenghasilan rendah yang masuk kelompok desil 6 ke atas terus bergulir. Sejumlah warga mengaku kehilangan akses bansos hingga Program Indonesia Pintar (PIP/KIP) setelah status kesejahteraan mereka masuk kelompok yang pemerintah anggap lebih mampu.

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten menegaskan nominal penghasilan bukan satu-satunya penentu desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). BPS menyusun desil berdasarkan pemeringkatan relatif tingkat kesejahteraan rumah tangga.

Kepala BPS Provinsi Banten, Yusniar Juliana menjelaskan, pemerintah membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok kesejahteraan untuk menentukan prioritas berbagai program intervensi.

“Secara prinsip desil itu adalah pembagian masyarakat ke dalam 10 kelompok dan itu dimaksudkan untuk membantu pemerintah yang memiliki program intervensi untuk melakukan prioritasi,” kata Yusniar, Selasa (1/9/2026).

Yusniar menegaskan, BPS hanya menyediakan data sosial ekonomi. Kementerian Sosial dan instansi teknis menentukan siapa yang menerima bansos, termasuk menentukan batas desil atau cutting point setiap program.

Karena itu, status desil tidak otomatis membuat seseorang menerima atau kehilangan bantuan.

“BPS ingin membantu. Pemerintah punya keterbatasan anggaran, lalu harus menentukan siapa yang harus dibantu. Kita ingin memastikan bantuan bisa tepat sasaran,” ujarnya.

Yusniar juga meminta masyarakat memahami bahwa kondisi ekonomi keluarga dapat berubah. Kehilangan pekerjaan, perubahan status pekerjaan, hingga musibah dapat mengubah tingkat kesejahteraan rumah tangga.

Posisi desil pun tidak permanen. BPS melakukan pemutakhiran data setiap triwulan agar posisi kesejahteraan masyarakat mengikuti kondisi terbaru.

“Desil ini sifatnya dinamis. Data DTSN ini sifatnya dinamis karena perlu pemutakhiran secara kontinu dan simultan. Desil ini adalah posisi relatif,” tuturnya.

BPS tidak menentukan desil hanya dari gaji maupun jenis pekerjaan. Yusniar mengatakan BPS menggunakan 39 variabel untuk menyusun pemeringkatan kesejahteraan.

Baca Juga :  95 Persen Direksi BUMD Banten Diproyeksikan Diisi Wajah Baru

Variabel tersebut mencakup kondisi dan kualitas rumah, sanitasi, kepemilikan aset, serta kualitas aset keluarga. Karakteristik kendaraan, termasuk usia dan tipe kendaraan, juga masuk dalam perhitungan.

Artinya, dua keluarga dengan penghasilan yang sama belum tentu masuk desil yang sama karena kondisi kesejahteraan keduanya bisa berbeda.

BPS Pusat bersama Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) mengolah pemeringkatan tersebut. Mekanisme itu bertujuan menjaga objektivitas dan mengurangi intervensi dalam penentuan desil di daerah.

BPS juga tidak membangun DTSEN dari satu sumber. Selain data sensus, BPS menggabungkan data administratif dari berbagai lembaga pemerintah dan hasil survei.

“Dalam rangka pemutakhiran desil ini ada berbagai sumber data yang kita gunakan, termasuk sumber data administratif yang ada di lembaga atau instansi lain,” kata Yusniar.

BPS menilai, pemutakhiran menjadi kunci agar data kesejahteraan tetap mencerminkan kondisi masyarakat.

Bagi warga yang merasa kondisi ekonominya sudah berubah tetapi status desil belum mencerminkan keadaan tersebut, BPS membuka ruang pengajuan pemutakhiran data melalui kanal resmi.

Masyarakat dapat mengajukan pemutakhiran melalui jalur formal maupun partisipasi masyarakat. Usulan tersebut kemudian masuk dalam proses pemutakhiran data untuk menyesuaikan kondisi terbaru keluarga.

“Masyarakat bisa mengajukan pemutakhiran data untuk mengusulkan kondisi terkini keluarga tersebut,” ujarnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd