Beranda Hukum Soal Permintaan Duit kepada Pedagang Nasi, Kapolsek Cikande: Itu Bukan Pungli

Soal Permintaan Duit kepada Pedagang Nasi, Kapolsek Cikande: Itu Bukan Pungli

Kawasan PT Nikomas Gemilang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. (Istimewa)

SERANG – Kapolsek Cikande Kompol Rizky Salatun menilai pungutan kepada pedagang nasi di Jalur C PT Nikomas Gemilang bukan pungutan liar (pungli). Biaya sebesar Rp4 juta tersebut merupakan biaya pembuatan awning alias lapak pedagang berbahan baja ringan.

“Kalau itu kami melihatnya bukan pungli. Tapi biaya pembangunan awning. Cuma entah mengapa, pada saat kesepakatan awal pembangunan awning baja ringan pada kenyataannya hanya dibangun dengan bahan (kayu) kaso. Mungkin ini yang menyebabkan kekecewaan sebagian pedagang,” kata Rizky kepada BantenNews, Senin (20/7/2020).

Mengenai penyelesaian persoalan antara tim pengurus dan pedagang di kawasan industri tersebut, mantan Kasatreskrim Polres Cilegon ini menyatakan akan sebatas melakukan pendampingan bagi tim pengurus yang sudah mendapatkan Surat Kuasa (SK) dari PT Nikomas Gemilang.

“Kalau kami sifatnya hanya melakukan pendampingan. Karena selama ini pengurus itu yang mendapatkan SK dari PT Nikomas. Kalau kami hanya mengupayakan penerapan protokol kesehatan saja. Adapun soal pungutan untuk pembangunan itu sepenuhnya kami serahkan antara pengurus dan para pedagang,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pedagang nasi bungkus menjerit karena praktik pungli di area luar PT Nikomas Gemilang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Setiap pedagang mengaku dipungut Rp4 juta.

Salah satu pedagang nasi yang minta tidak disebutkan namanya mengaku didatangi oleh oknum yang mengatasnamakan pengelola pedagang di area gerbang jalur C pabrik sepatu terbesar di Asia Tenggara tersebut.

“Diminta duit Rp4 juta. Makanya pada mau demo. Tapi nggak jadi wong pada didatangi orang supaya nggak demo,” kata salah satu sumber kepada BantenNews, Senin (20/7/2020).

Padahal, sebelumnya pedagang yang gerah dengan aksi pungli tersebut akan melakukan aksi di depan kantor Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Pungli tersebut, menurut sumber digunakan untuk pembangunan awning para pedagang. Tidak hanya biaya itu, pedagang masih dibebankan biaya kebersihan Rp20 ribu per hari. Biaya standar kebersihan hanya Rp2 ribu per pedagang. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini