Beranda Pemerintahan Disnakertrans Kabupaten Serang Kawal Kompensasi Pekerja PT Nikomas dan PWI

Disnakertrans Kabupaten Serang Kawal Kompensasi Pekerja PT Nikomas dan PWI

Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami.

KAB. SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang meminta kepada PT Nikomas Gemilang dan PT Parkland World Indonesia 1 (PWI 1) untuk memenuhi kompensasi kepada karyawan yang mengikuti pengunduran diri sukarela sesuai perundang-undangan ketenagakerjaan.

Sekadar diketahui, pengunduran diri sukarela yang ditawarkan dua industri alas kaki itu lantaran jumlah orderan yang kerap menurun hampir menyentuh angka 40 persen. Berkurangnya produksi adalah dampak dari inflasi dan resesi yang terjadi di negara-negara Eropa serta perang Rusia-Ukraina yang sampai saat ini masih terjadi.

“Kita melakukan pemantauan dan perkembangan. Kita tetap mengawal apa yang menjadi kompensasi pekerja yang kena program Pengunduran Diri Khusus (PDK). Jadi saya minta ke perusahaan juga harus memberikan penguatan secara fisiologis,” ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/1/2023).

Diana menambahkan pihaknya juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang tercantum dalam PP Nomor 37 tahun 2021.

JKP yaitu jaminan sosial yang diberikan kepada para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Program tersebut diperuntukkan bagi pekerja yang telah mengikuti program BPJS dan masih di bawah usia 54 tahun.

“Nanti dari BPJS dengan program JKP itu akan diberikan selain uang sebagai bantuan subsidi juga diberikan keahlian dengan harapan mereka diberikan keterampilan untuk masyk ke pekerjaan baru dan masih dalam usia produktif,” jelas Diana.

Pemberian pelatihan kerja itu, kata Diana, bertujuan agar mereka yang mengikuti pengunduran diri sukarela bisa membuka wirausaha dari uang pesangon.

“Terhadap perusahaan di Kabupaten Serang yang sudah mengadakan program seperti ini meski tidak sebanyak Nikomas, kita selalu anjurkan mereka diberikan pelatihan kerja dengan beberapa pihak termasuk bagaimana mereka membuat semacam wirausaha baru, harapannya pesangonnya bisa bermanfaat,” tutup Diana.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini