Beranda Hukum Soal Pelajar Pandeglang yang Ditangkap, Anggota DPR RI Minta Polisi Berlakukan RJ

Soal Pelajar Pandeglang yang Ditangkap, Anggota DPR RI Minta Polisi Berlakukan RJ

Anggota Komisi X DPR RI Adde Fosi Khoerunissa menjawab pertanyaan wartawan. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa angkat bicara terkait tiga pelajar di Pandeglang yang dijadikan tersangka oleh polisi. Penetapan ketiganya sebagai tersangka karena membawa senjata tajam (sajam) saat merayakan kelulusan.

Para pelajar itu diamankan Polisi di jalan raya Panimbang-Tanjung Lesung Kampung Batuhideung, Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, beberapa waktu lalu.

Ketiga pelajar yang dijadikan tersangka berinisial RS (16), YS (17), dan S. Untuk tersangka S, polisi memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak berada di rumahnya saat akan ditangkap.

Ketiganya disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Perempuan yang akrab disapa Aci itu mengatakan, perayaan kelulusan memang menjadi suatu momentum yang membahagiakan bagi para siswa. Namun, tidak semestinya perayaan tersebut dinodai dengan prilaku yang tidak baik dengan membawa senjata tajam.

“Perayaan kelulusan memang patut disyukuri. Tetapi harus dilakukan dengan cara yang santun. Tidak merusak fasilitas umum, mengintimidasi masyarakat atau melanggar aturan hukum,” kata Aci, Jumat (16/5/2025).

Aci juga memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang langsung memberikan respon cepat dalam mengantisipasi gangguan Kamtibmas yang bisa ditimbulkan.

Namun di sisi lain, dirinya juga meminta kepolisian untuk memberlakukan metode restorative justice (RJ) bagi para pelajar ini.

“Kalau pun proses hukum harus tetap berjalan, saya berharap pendekatan restoratif bisa digunakan. Mereka masih anak-anak, masa depan mereka masih panjang. Jangan sampai satu kesalahan di masa muda ini merusak seluruh hidup mereka,” ujarnya.

Ia menegaskan, agar kejadian ini tidak terulang kembali maka peran serta semua pihak sangat dibutuhkan terutama peran serta dari pihak sekolah dan para orangtua siswa untuk membimbing mereka kembali ke jalan yang lebih positif.

Baca Juga :  Polda Banten Tangkap Pemasok Sianida untuk Tambang Ilegal

“Saya rasa pihak sekolah perlu lebih tegas dan konsisten dalam memberikan pembinaan. Tapi ketika kejadian sudah terjadi, tentu peran keluarga dan aparat hukum sangat diperlukan untuk mengarahkan kembali anak-anak ini,” tegasnya.

Ia juga menilai, perilaku para pelajar ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti pencarian jati diri, faktor lingkungan dan faktor ketidaktahuan tentang aturan hukum.

Oleh sebab itu, pembinaan sangat penting diberikan kepada para pelajar agar hal ini tidak terulang kembali.

“Mereka baru lulus dari SMA, belum masuk ke dunia kerja atau kampus dan masih dalam proses pencarian jati diri. Sangat mungkin mereka belum sepenuhnya memahami risiko dari tindakan mereka,” tutupnya.

Penulis : Memed
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News