Beranda Pemerintahan Soal Nasib Dua Oknum ASN Nyabu, Ini Tanggapan Pemkot Cilegon

Soal Nasib Dua Oknum ASN Nyabu, Ini Tanggapan Pemkot Cilegon

Ilustrasi - foto istimewa faktualnews.co

CILEGON – Pemkot Cilegon menerapkan sejumlah regulasi terhadap SH dan DP, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon lantaran diduga telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu belum lama ini.

Tidak tanggung-tanggung, Pemkot bahkan menggelar konferensi pers khusus menyikapi perilaku penyelenggara negara yang dianggap telah mencoreng wajah pemerintahan daerah tersebut.

“Saat ini kami sedang menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian, apabila terbukti melakukan tindak pidana, maka dua oknum tersebut akan diberhentikan sementara sebagai PNS. Apabila memang terbukti, maka akan diberikan uang pemberhentian sebesar 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir,” ungkap Walikota Cilegon, Helldy Agustian dalam keterangan persnya, Jumat (11/6/2021).

Baca : Pesta Narkoba, 2 ASN Pemkot Cilegon Ditangkap Polisi

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Cilegon, Tb Heri Mardiana menuturkan bahwa sanksi kaitan dengan keberlangsungan karir kedua ASN yang dikabarkan sebagai pejabat eselon IV itu akan diterapkan menyusul, mengacu pada hasil putusan peradilan kelak.

“Kalau nanti sanksi hukumannya di bawah dua tahun dan dia terbukti hanya pemakai, maka akan direhabilitasi dan tetap memperoleh gaji 50 persen, setelah itu tetap jadi ASN tapi jabatannya dicopot. Karena kalau pengedar kan sanksinya pasti di atas dua tahun,” ujarnya. (dev/red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini