Beranda Hukum Pesta Narkoba, 2 ASN Pemkot Cilegon Ditangkap Polisi

Pesta Narkoba, 2 ASN Pemkot Cilegon Ditangkap Polisi

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

CILEGON – Sebanyak dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Cilegon diamankan Satresnarkoba Polres Cilegon. Dua tersangka itu berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni SH dan DP.

Menurut kabar yang beredar para tersangka diamankan pada Selasa 8 Juni 2021 sekira pukul 02.30 WIB di sebuah rumah tepatnya di Linkungan Pagebangan RT/RW 008/00, Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti satu buah pipet kaca yang di dalamnya berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai.

Satu puntung kertas rokok yang berisi daun bahan yang diduga narkotika jenis tembakau gorilla sisa pakai dengan berat kotor 0,29 gram.

satu buah handphone Merk Nokia warna biru, satu buah handphone Merk Nokia warna putih, satu buah handphone merk Samsung warna hitam, satu buah handphone merk Samsung A12 warna biru.

Menurut informasi yang dihimpun, pada Selasa 8 Juni 2021 sekitar pukul 02.30 WIB telah ditangkap dua laki-laki yakni SH dan SW di sebuah rumah tepatnya di Linkungan Pagebangan RT/RW 008/003, Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon, yang merupakan rumah SH.

Pada saat petugas melakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan ditemukan satu buah Pipet kaca yang di dalamnya berisi Kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai SH dan SW yang disimpan di kantung yang tergantung di kulkas.

Selain itu juga ada satu puntung kertas rokok yang berisi daun atau bahan yang diduga narkotika jenis tembakau gorilla sisa pakai SH yang disimpan di atas asbak serta satu buah handphone Merk Nokia warna biru milik SH dan satu buah handphone Merk Nokia warna Putih milik SW.

Sementara Narkotika jenis sabu-sabu yang digunakan oleh SH dan SW didapat dari OB yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang). Sedangkan narkotika jenis tembakau gorilla didapat dari DP, yang kemudian petugas melakukan.

DP berhasil ditangkap pada Selasa 8 Juni 2021 sekira jam 02.30 WIB dirumahnya Perum BCK Blok C.02 No.15 RT/RW 004/010, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon dan ditemukan barang bukti satu buah handphone merk Samsung warna hitam yang disimpan diatas meja.

Kemudian tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Cilegon, Iptu Shilton membenarkan penangkapan tiga ASN tersebut. Namun Kasat enggan membeberkan lebih lanjut ketika dikonfirmasi wartawan.

“Siap betul bang,” ujar Kasat saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp.

(Man/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini