Beranda Hukum Soal Makam Keramat Palsu di Kabupaten Serang, Ini kata Polisi

Soal Makam Keramat Palsu di Kabupaten Serang, Ini kata Polisi

Makam kramat palsu di Kabupaten Serang. (Rasyid/bantennews)

KAB. SERANG – Polsek Petir bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan warga Desa Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, membongkar 31 makam yang diduga palsu, Selasa (3/6/2025).

Diketahui, pembongkaran dilakukan setelah aparat menerima laporan dari MUI setempat mengenai pembangunan makam-makam mencurigakan di area pemakaman umum.

Kapolsek Petir, Iptu Furqon Saibatin mengatakan, informasi awal diterima, pada Minggu, 1 Juni 2025, dari Ketua MUI Petir.

Menurutnya, lokasi makam palsu itu berada di sekitar makam tokoh masyarakat terdahulu di desa tersebut.

“Setelah menerima laporan, kami bersama anggota intel dan MUI langsung mengecek lokasi. Kami putuskan untuk memusyawarahkan temuan ini bersama Muspika dan tokoh masyarakat,” ujar Furqon saat ditemui BantenNews.co.id, Selasa, (3/6/2025).

Musyawarah berlangsung sehari setelahnya, Senin, 2 Juni 2025 kemarin, dan dihadiri unsur Muspika, Koramil, mantan kepala desa (jaro), tokoh agama, serta beberapa saksi.

Hasilnya, kata dia, disepakati bahwa makam-makam yang dicurigai itu harus dibongkar.

“Setelah musyawarah selesai, kami langsung ke lokasi bersama masyarakat. Total ada 31 makam yang dibongkar. Kami temukan nisan-nisan bertuliskan nama-nama yang bukan warga asli desa Seuat,” kata Furqon.

Dikatakan Furqon, makam-makam tersebut dibangun menggunakan batu kapur, dan di sekitar lokasi juga ditemukan sebuah goa buatan yang cukup dalam.

Polisi menduga, pembangunan makam ini telah berlangsung cukup lama. Dan diperkirakan lebih dari setahun, mengingat akses menuju lokasi cukup sulit dan terpencil.

“Letaknya jauh dari permukiman warga, tidak bisa dijangkau kendaraan, sehingga aktivitas pembangunan makam itu luput dari pantauan masyarakat,” ujarnya.

Lebih jauh, polisi mengungkapkan, sosok yang diduga berada di balik pembangunan makam palsu ini adalah Suhada, warga asli Karawang, Jawa Barat, yang menikah dengan perempuan dari Desa Petir.

Baca Juga :  Cegah Wabah virus Covid-19, Mako Polda Banten Disemprot Disinfektan

Meski begitu, hingga kini pihak kepolisian belum memeriksa Suhada secara langsung.

“Sementara ini Suhada masih dalam proses musyawarah bersama Ketua MUI. Kami masih menelusuri motif di balik aksinya, termasuk sumber dana untuk pembangunan makam yang jumlahnya cukup banyak,” terang Furqon.

Ia menambahkan, jika terbukti ada unsur pidana, Polsek Petir akan melakukan penyelidikan lanjutan.

Furqon juga menyoroti potensi kerugian material dari aktivitas ini. Karena masyarakat bisa jadi telah memberi sumbangan atau melakukan ziarah ke makam-makam palsu tersebut.

“Yang kami khawatirkan bukan hanya kerugian ekonomi, tapi juga dampak terhadap keyakinan masyarakat. Bisa saja ini memicu konflik antarumat atau kesalahpahaman dalam praktik ibadah,” ujarnya.

Dengan demikian, Furqon memastikan, pihak kepolisian akan terus mengawasi perkembangan kasus ini, sembari menunggu hasil musyawarah antara tokoh agama dan pihak terkait.

Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News