Beranda Pemerintahan Soal IMB Proyek Dermaga Tujuh di Pelabuhan Merak, Komisi I DPRD Cilegon...

Soal IMB Proyek Dermaga Tujuh di Pelabuhan Merak, Komisi I DPRD Cilegon Ogah Blak-blakan

Rombongan Komisi I DPRD Cilegon dan Manajemen PT ASDP Merak saat meninjau proyek pembangunan Dermaga tujuh. (Foto : Gilang)

MERAK – Rombongan Komisi I DPRD Cilegon didampingi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cilegon meninjau proyek pembangunan dermaga tujuh milik PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry di Pelabuhan Merak, Senin (8/10/2018).

Kunjungan rombongan tersebut menyusul kabar adanya persoalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum diterbitkan oleh Pemkot Cilegon melalui DPMPTSP atas proyek senilai Rp217 miliar tersebut.

“Saya sudah mendapatkan beberapa informasi dari konfirmasi kami ke ASDP. Tapi ini akan laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan (Ketua DPRD). Makanya tentu kami datang kesini ditemani (OPD) mitra kami DPMPTSP,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Cilegon, Subhi S Mahad.

Baca : Ini Alasan Pemkot Cilegon Belum Terbitkan IMB Dermaga Tujuh Pelabuhan Merak

Peninjauan lokasi dilakukan setelah sebelumnya rapat tertutup terlebih dulu dengan manajemen PT ASDP Merak. Politisi Golkar ini lebih jauh menolak berkomentar kaitan dokumen IMB yang diberitakan sebelumnya masih berproses lantaran sejumlah persoalan, utamanya yakni menyangkut lahan PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), salah satu BUMD milik Pemkot Cilegon di sekitar dermaga tujuh yang belum dibebaskan.

“Yang pasti kita akan sampaikan ke pimpinan (DPRD) dulu, nanti saya kira teman-teman wartawan bisa langsung konfirmasi ke beliau. Karena tentu kan, kedatangan kami kesini juga atas perintah pimpinan,” terang Subhi terus mengelak dari pertanyaan wartawan.

Baca : Disebut Tak Kantongi Izin dan Abaikan Kesepakatan, Proyek Dermaga 7 ASDP Merak Disoal

Sementara General Manager PT ASDP Merak, Fahmi Alweni mengatakan semua dokumen menyakut IMB saat ini semua sudah diserahkan ke tahapan perizinan. “Semua sudah di-follow up oleh Dinas Perizinan (DPMPTSP), cuma memang ada persoalan yang harus dipenuhi setelah reklamasi selesai kita lakukan. Jadi IMB dermaga tujuh itu dalam proses,” katanya.

Fahmi membantah kalau dalam pertemuan dengan Komisi I DPRD Cilegon itu juga turut membahas persoalan pembebasan lahan milik PT PCM.

“Tadi kita tidak bicarakan sedikitpun masalah PCM, kalau PCM itu bolanya sekarang ada di pusat karena sudah ada tim pembebasan lahan dari kantor pusat dan itu sudah dua kali pertemuan dengan PCM dan sudah ada titik terang terkait dengan pembebasan lahan,” jelasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini