Beranda Hukum Soal Gugatan, DPMPD Pandeglang Bakal Panggil Panitia Pilkades

Soal Gugatan, DPMPD Pandeglang Bakal Panggil Panitia Pilkades

PANDEGLANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang mengaku bakal memanggil panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mulai dari Panitia di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) desa hingga Panitia tingkat kecamatan.

Pemanggilan panitia tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari DPMPD terkait laporan gugatan Pilkades yang dilayangkan oleh Calon Kepala Desa (Calkades).

“Pasca Pilkades 17 sampai 20 Oktober 2021 ada 5 laporan keberatan yang kami terima kemudian nanti akan kami bahas bersama tim penanganan perselisihan atau penanganan keberatan. Seperti apa tindaklanjutnya nanti hasil pembahasan dengan tim. Untuk pembahasan laporan yang kami terima itu insya Allah akan kami lakukan besok (Rabu 27/10/2021),” terang Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMPD Pandeglang, Asep Permana saat dihubungi BantenNews.co.id, Selasa (26/10/2021).

Namun saat ditanya rata-rata keberatan yang dilaporkan ke DPMPD, Asep mengaku belum bisa membukanya lantaran masuk dalam materi yang akan dibahas besok dan baru bisa disampaikan setelah dilakukan pembahasan.

“Kalau sekarang maaf nih saya belum bisa menyampaikan karena itu materi belum dilakukan pembahasan oleh tim dan ini tanggungjawab bersama tim, karena ini belum dibahas oleh tim jadi saya belum bisa menyampaikan,” ungkapnya.

Asep membeberkan, setelah dilakukan pembahasan bersama tim nantinya DPMPD akan memanggil langsung para panitia untuk mengklarifikasi terkait laporan tadi.

“Jadi alurnya itu nanti akan dibahas masing-masing keberatan tersebut, setelah dilakukan pembahasan kemungkinan kami juga akan panggil pihak terkait seperti Panitia Desa, Kecamatan dan Panitia TPS karena laporan keberatan itu masih sepihak. Nanti setelah itu bupati akan menyampaikan jawaban berdasarkan kesimpulan dari tim,” bebernya.

Selain 5 laporan dari Calon Kades yang berada di Desa Tapos Kecamatan Cadasari, Desa Citeureup Kecamatan Panimbang, Desa Palembang Kecamatan Cisata, Desa Kananga Kecamatan Menes dan Desa Pasir Tenjo Kecamatan Sindangresmi pihak DPMPD belum menerima laporan adanya gugatan yang diajukan ke jalur hukum lain.

“Sampai saat ini saya belum mendengar ada informasi di luar dari 5 laporan itu ke jalur PTUN atau ke jalur lain,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini