Beranda Hukum Kepala Divisi Kredit Bank Banten Bobol Duit Rp186 Miliar

Kepala Divisi Kredit Bank Banten Bobol Duit Rp186 Miliar

Sidang korupsi penyimpangan kredit Bank Banten di Pengadilan Negeri Serang. (Wahyu/Bantennews.co.id)

SERANG – Kasus korupsi di Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten) memasuki persidangan. Kali ini dua terdakwa yakni Satyavadin Djojosubroto mantan Kepala Divisi Kredit Komersil Bank Banten dan Rasyid Samsudin selaku Direktur Utama PT Haruni Nusantara Makmur (PT HNM) duduk di kursi pesakitan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten M Yusuf dkk mengungkapkan dalam dakwaan bahwa terdakwa Satyavadin Djojosubroto selaku Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten melakukan proses awal mendahului permohonan kredit PT HNM. Mestinya proses kredit diproses setelah ada permohonan pihak pengusaha kepada Bank Banten.

“Hal itu menjadi benturan kepentingan (Conflict of Interest) dengan Rasyid Samsudin sebagai Direktur Utama PT HNM. Tindakan terdakwa (Satyavadin) juga menyalahi prinsip kehati-hatian perbankan (prudential principle banking) dan prinsip perkreditan yang sehat,” kata JPU dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Slamet Widodo di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (7/9/2022).

Kasus keduanya terjadi pada 25 Mei 2017 ketika RS mengajukan permohonan kredit kepada Bank Banten melalui SDJ sebesar Rp39 miliar dengan rincian KMK sebesar Rp 15 miliar dan KI senilai Rp24 miliar. SDJ sendiri diketahui pada tahun 2017 juga menjabat sebagai Plt Pemimpin Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta.

Kredit itu untuk mendukung pembiayaan pekerjaan PT HNM dengan PT Waskita Karya yakni persiapan tanah Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung di Palembang Sumatera Selatan. Sayangnya, agunan yang digunakan berupa non fixed asset senilai Rp50 miliar yang sesuai dengan nilai kontrak PT Waskita Karya dan fixed asset berupa 3 Sertifikat Hak Milik (SHM).

Satu bulan kemudian tepatnya pada Juni 2017, terdakwa Satyavadin Djojosubroto yang bertindak sebagai Pemrakarsa Kredit dan Anggota Komite Kredit mengajukan Memorandum Analisa Kredit (MAK) untuk dibahas oleh Komite Kredit dan mendapatkan keputusan persetujuan dari Ketua Komite Kredit yaitu Saksi FM selaku Plt Direktur Utama Bank Banten.

Ketua Komite Kredit memberikan persetujuan pemberian kredit kepada PT HNM dengan total nilai sebesar Rp30 miliar yang terdiri dari KMK senilai Rp13 miliar dan KI sebesar Rp17 miliar. Masih di tahun yang sama yakni November 2017, PT HNM kembali mengajukan penambahan plafond kredit dan mendapatkan persetujuan sebesar Rp35 miliar.

Padahal diketahui sejak pencairan kredit pertama di bulan Juni 2017 sebagaimana tadi kami sampaikan sebesar Rp30 miliar, PT HNM sama sekali belum melaksanakan kewajibannya yaitu melakukan pembayaran angsuran kredit sehingga total eksposure kredit Bank Banten kepada PT HNM sebesar Rp65 miliar.

Sejak proses pengajuan permohonan kredit, pembahasan MAK dan persetujuan Ketua Komite Kredit, Penandatanganan Perjanjian Kredit sampai dengan Penarikan Kredit terdapat persyaratan penandatanganan kredit dan persyaratan penarikan kredit yang tidak dipenuhi oleh PT HNM selaku Debitur.

Perbuatan para terdakwa melanggar syarat penandatanganan kredit dan penarikan kredit yang ditetapkan dalam MAK dan terikat dengan Perjanjian Kredit, prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking principle) dan prinsip pemberian kredit yang sehat serta ketentuan SOP yang berlaku yaitu Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk Nomor 026/SK/DIR- BB/X/2016 tentang Ketentuan Komite Kredit dan Kewenangan Komite Kredit tanggal 31 Oktober 2016 dan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk Nomor 015/SK/DIR-BB/X/2016 tentang Ketentuan Komite Kredit dan Kewenangan Komite Kredit tanggal 22 Mei 2017.

Hasil audit investigatif kerugian negara akibat kredit modal kerja (KMK) dan kredit investigasi (KI) PT Harum Nusantara Makmur (HNM) ke Bank Banten pada 2017. Dugaan kerugian negara itu sebesar Rp 186 miliar.

Para terdakwa didakwa Pasal 2 ayat (1), sub Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ