Beranda Hukum Jual Obat Terlarang, Polresta Tangerang Ciduk Pemilik Toko Kosmetik

Jual Obat Terlarang, Polresta Tangerang Ciduk Pemilik Toko Kosmetik

Ilustrasi - foto istimewa medcom.id

KAB. TANGERANG – Toko Kosmetik di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dibongkar polisi. Ini lantaran toko tersebut menjual obat Tramadol dan Excimer.

Dalam peristiwa itu jajaran Polresta Tangerang menangkap pelaku berinisial RS (25). Penangkapan pelaku berawal dari masyarakat bahwa seringnya para remaja menyantroni toko kosmetik tersebut.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan pihaknya berhasil melakukan penggerebakan pada Kamis (25/2/2021).

Dijelaskan, bahwa semula warga yang resah dan curiga kemudian melaporkannya ke polisi.

“Saat didatangi petugas, ternyata benar toko itu sering mengedarkan obat-obatan keras daftar G jenis tramadol dan excimer,” ujar Wahyu.

Wahyu membeberkan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 350 butir tramadol dan 1.775 butir pil obat jenis excimer. Polisi pun kemudian membawa tersangka seorang pria berinisial RS (25) berikut barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.

Kapolres mengingatkan, masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Bila dilakukan, Wahyu memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum.

“Dan bila mengetahui informasi, silakan laporkan ke kami,” pungkasnya.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini