Beranda Hukum Soal Galian C yang Meresahkan, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Sarankan Warga...

Soal Galian C yang Meresahkan, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Sarankan Warga Lapor Polisi

Aktivitas galian C di wilayah Kabupaten Serang.

SERANG – Banyaknya aktivitas galian C yang berada di Kampung Meruga, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kampung Toyomerto, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang dan di bawah kaki Gunung Pinang membuat resah warga dan para pengguna jalan. Pasalnya seringkali tanah galian dan batu-batu kecil berjatuhan dari dump truk yang melintas di Jalan Raya Serang-Cilegon hingga membahayakan para pengguna jalan.

“Kami sudah mengecek izin galian C yang ada di situ, izin yang tertera hanya izin galian tanah merah tapi pada kenyataannya di lokasi itu ada galian batu juga dan tidak memiliki izin. Kami ingin pemerintah Kabupaten dan Provinsi menindak tegas galian yang tidak berizin itu,” ujar Achmad Ru’yat Al Faris selaku Ketua Umum PP GEMPAR (Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat) kepada Bantennews.co.id, Jumat (30/4/2021).

Dikatakan Achmad, tanah merah yang berada di area tersebut terkenal dengan tanahnya yang subur sehingga masyarakat sekitar menanaminya dengan kacang dan memperoleh penghasilan dari usaha bercocok tanam, namun akibat adanya tambang galian C yang berdiri sejak tahun 2004, masyarakat sekitar sudah tidak bisa bercocok tanam lagi.

Menurut Achmad, tambang galian C itu tidak hanya merugikan warga sekitar namun merugikan para pengguna jalan dan membuat jalanan menjadi rusak serta berdebu. Tak sedikit kecelakaan yang terjadi akibat jalanan yang licin jika hujan dan terkena tanah merah.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Eko Palmadi menyarankan warga sekitar yang terdampak untuk melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.

“Lapor polisi saja kan itu sudah pelanggaran hukum tugasnya penegak hukum. Yang lapor bisa warga yang merasa dirugikan. Lapor Satpol PP Kabupaten Serang yang punya wilayah dan tugasnya penegakan ketertiban,” ujarnya.

Eko menyebutkan, terkait penutupan galian C yang berizin, pihak Dinas ESDM bisa melakukan penghentian atau penutupan galian C.

“Kalau dinas ESDM yang berizin bisa dilakukan penghentian atau penutupan. Kalau yang non izin, tugasnya penegak hukum karena urusannya adalah pelanggaran undang-undang, yang punya mekanisme penegakan hukum kan hanya penegak hukum,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan untuk saat ini kewenangan perihal Mineral dan Pertambangan (Minerba) sudah tidak lagi menjadi kewenangan Provinsi.

“Dan satu hal lagi provinsi sudah tidak ada lagi kewenangan pengelolaan Minerba. Yang pasti lapornya ke Satpol baru nanti biasanya minta pendampingan ke ESDM atau sekarang bersurat saja ke Kemen ESDM di Jakarta, nanti mereka akan menugaskan inspektur tambang,” kata Eko.
(Tra/Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ