Beranda Hukum Soal Gaduh Proyek BPTPM, Kejari Cilegon Tunggu Pekerjaan Tuntas

Soal Gaduh Proyek BPTPM, Kejari Cilegon Tunggu Pekerjaan Tuntas

CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon mengungkapkan hingga saat ini belum menerima laporan dari warga terkait dengan dugaan adanya penyalahgunaan prosedur dalam proyek pembangunan gedung kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Kota Cilegon.

Dugaan penyalahgunaan prosedur itu menyusul adanya pernyataan dari Kepala DPU-TR Cilegon, Nana Sulaksana yang sebelumnya menyebutkan bahwa proyek yang akan dibangun di lahan eks bengkok itu terindikasi ilegal lantaran sudah dikerjakan oleh kontraktor asal Jakarta Barat PT Menara Setia, selaku pelaksana pemenang tender, sebelum Surat Perintah Kerja (SPK) dikantongi. Pernyataan itu belakangan menuai kegaduhan di internal OPD teknis tersebut hingga ke Plt Walikota Cilegon.

“Sejauh ini kita belum bersikap apa pun, karena persoalan itu kan masih di ranah internal PU saja. Kita ngga ngerti juga apa yang diramaikan orang di PU itu. Saya juga belum menerima laporan apa dari Dinas PU terkait dengan adanya gonjang-ganjing itu, jadi menurut saya sejauh ini baik-baik saja, karena juga belum ada konfirmasi,” ujar Kasi Intel Kejari Cilegon, David Nababan melalui sambungan telepon, Kamis (5/7/2018).

Dijelaskan David, paket pekerjaan senilai Rp15 miliar oleh Bidang Cipta Karya DPU-TR Cilegon itu sudah mendapatkan pendampingan hukum dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Cilegon sejak awal perencanaan kegiatan.

“Ada (pendampingan TP4D). Kan banyak, jadi saya tidak ingat satu persatunya. Tapi kami juga ngga mengeluarkan (fatwa), karena (kegaduhan) itu ngga menghalangi pembangunan. Jadi sejauh ini normatifnya seperti itu, kita kawal,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Ketua TP4D Kejari Cilegon ini.

Baca : Kepala DPU-TR Cilegon Sebut Proyek Gedung BPTPM Terindikasi Ilegal

Untuk diketahui sejumlah proyek bernilai spektakuler lainnya di tahun 2018 ini dikelola Bidang Cipta Karya DPU-TR Cilegon. Seperti pembangunan gedung BPBD senilai Rp10 miliar, pembangunan gedung kantor baru Setda Kota Cilegon senilai Rp16,4 miliar hingga rehab gedung Kantor Walikota dan pembangunan gedung kantor Kelurahan Tegalratu.

“Sistemnya PU itu mengajukan jadwal kegiatannya untuk di-TP4D dari awal tahun, termasuklah salah satunya BPTPM. Nah kita juga belum menerima laporan (dari elemen masyarakat), tapi saya bingung juga ini kalau dugaan praktik ilegal itu dilaporkan ke kita, bingung mencermatinya (pernyataan Kepala DPU-TR). Masalahnya itu juga kan internal (DPU-TR), kecuali pekerjaan selesai dan masa pemeliharaan juga selesai, ini kan belum dimulai,” tandasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini