Beranda Peristiwa Kepala DPU-TR Cilegon Sebut Proyek Gedung BPTPM Terindikasi Ilegal

Kepala DPU-TR Cilegon Sebut Proyek Gedung BPTPM Terindikasi Ilegal

Kepala DPU-TR Cilegon, Nana Sulaksana (Gilang)

CILEGON – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Kota Cilegon, Nana Sulaksana mengeluarkan pernyataan mencengangkan menyangkut proyek pembangunan gedung kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) yang kini dikenal dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cilegon oleh Bidang Cipta Karya, salah satu bidang kerja yang berada di bawah OPD yang ia pimpin.

Nana mengungkapkan, sejumlah kejanggalan telah mengundang tanda tanyanya pada proyek yang dimenangkan oleh PT Menara Setia dengan nilai Rp13,95 miliar dari pagu anggaran APBD Cilegon senilai Rp15 miliar itu. “Coba tanya aja kalau pas ninjau lokasi, dasarnya apa kerja kalau belum mengantongi SPK (Surat Perintah Kerja)?. Dari minggu-minggu kemarin Direkturnya (PT Menara Setia) itu sudah saya panggil, saya surati, tapi susah sekali,” ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (2/7/2018) malam.

Nana menerangkan dirinya belum memberikan teguran pada bawahannya yang terlibat langsung dalam proyek pembangunan gedung dua lantai itu tanpa terkecuali. Mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Romi Dwi Rahmansyah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Andi Badru Jaman hingga Pengendali Kegiatan Tb Dendi Rudiatna yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya di DPU-TR Cilegon.

“Selama ini tidak ada koordinasi atau laporan sama saya, puguhan (Bidang Cipta Karya) jalan sendiri, kayaknya ada yang mendukung itu, nanti juga akan ketahuan lah. Ya kalau mereka belum mengantongi SPK berarti ilegal. Dulu pernah rapat PCM (Pre Construction Meeting/ rapat pelaksanaan persiapan kontrak) dengan kita, dari pelaksananya itu yang hadir Manager dan Komisaris. Saya tanya mana Direkturnya, dikatakan lagi berobat, ya sudah saya langsung batalkan rapat itu, tidak sah,” ucapnya dengan nada kesal.

Nana menerangkan, kekesalan itu pun turut dipicu dengan keraguannya pada kompetensi kontraktor asal Jakarta Barat itu yang akan menggarap proyek yang terletak di Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon tersebut. Hal ini menyusul adanya laporan padanya atas lembar surat yang dikeluarkan oleh manajemen PT Menara Setia kepada pihak lain.

“Saya sendiri malah belum menerima suratnya, tapi saya sudah lihat. Di surat itu saja penulisannya kepada ‘Kepala Pekerjaan Umum Cipta Karya’ tapi ditujukannya ke Lurah, isinya juga tentang ‘Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung BPTPM’. Rehabilitasi? makanya saya diamkan, saya lihat saja dulu, saya anggap ilegal saja. Makanya saya surati Direkturnya (PT Menara Setia), saya mau minta jaminan uang muka 10 persen saja, untuk menekan jaminan progress pekerjaan, jadi wajarlah saya khawatir,” terangnya.

Pantauan BantenNews.co.id, papan nama kegiatan sudah terpasang di lokasi proyek. Dituliskan proyek tersebut berdasarkan SPK nomor 640/201/SP/2018/PPK-CK tertanggal 30 Mei 2018 dan akan dilaksanakan selama 208 hari kalender terhitung sejak dimulainya pekerjaan pada Senin (2/7/2018) kemarin.

Baca : Baru Mulai Digarap, Proyek Gedung BPTPM Cilegon Bernilai Rp15 Miliar Disoal Warga

Terpisah Manager PT Menara Setia, Hendri mengklaim bahwa pihaknya sudah mengantongi SPK yang menjadi alasan dimulainya proyek itu sejak kemarin. “Kita malah sudah menyerahkan jaminan pelaksanaan, 5 atau 20 persen begitulah. Cuma kalau bisa dikonfirmasi ke PPK-nya saja, karena soal urusan administrasi begitu saya kurang ngikutin, saya hanya di bagian teknisnya saja. Karena kan logikanya kita sebagai orang awam, ngga mungkin kita bekerja tanpa kontrak sebagai legalitas hukumnya,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (3/7/2018) pagi.

Disinggung terkait dengan prosesi PCM yang tak dihadiri Direksinya beberapa waktu lalu, kata dia, ia beralasan hal itu terjadi lantaran adanya miskomunikasi. “Dalam note surat undangan yang kita peroleh untuk PCM, kita diminta untuk menghadirkan seluruh personel. Nah kita datangkan yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan. Orang-orang lapangan yang memaparkan teknis, jadi orang-orang engineernya. Jadi Direktur kita ngga harus datang. Nah Pak Nana datang (dalam PCM), kebetulan Direktur kita ada di luar kota, lagi dalam kondisi berobat. Jadi tidak masalah, karena PCM itu juga kan hanya rapat pemaparan bagaimana kita melakukan tahapan pekerjaannya saja,” kilahnya.

Di bagian lain, PPK pembangunan gedung BPTPM, Romi Dwi Rahmansyah yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya tidak menjawab panggilan. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini