Beranda Pemerintahan Soal Dugaan Maladministrasi Pelantikan Pejabat Eselon III & IV, Ombudsman Ambil Keterangan...

Soal Dugaan Maladministrasi Pelantikan Pejabat Eselon III & IV, Ombudsman Ambil Keterangan BKD Banten

Kepala Keasistenan Pemeriksaan dan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten, Zainal Muttaqin (kanan).

SERANG – Ombudsman Perwakilan Banten terus mendalami adanya dugaan maladministrasi pada pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada 2 Mei 2023 lalu. Salah satunya dengan mengambil keterangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.

Pengambilan keterangan dilakukan Ombudsman di Kantor BKD Provinsi Banten pada, Senin (22/5/2023). Ombudsman juga menegaskan tidak ada penggeledahan yang dilakukan seperti yang ramai diberitakan.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan dan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten, Zainal Muttaqin memastikan, jika pihaknya hanya mengambil keterangan.

“Tidak ada penggeledahan. Yang seharusnya dikonfirmasi adalah media yang bersangkutan mengapa memilih kata ‘geledah,” ujar Zainal, saat dikonfirmasi, Selasa (23/5/2023).

Lebih lanjut, Zainal menegaskan, Ombudsman RI Perwakilan Banten hanya akan melakukan tugasnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan tidak akan melewati batas kewenangan.

“Ombudsman hanya akan melakukan tugas sesuai dengan tupoksinya dan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Senada dengan Zaenal,
Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, pihaknya mendapat kunjungan dari Ombudsman RI Perwakilan Banten, Senin (22/5/2023), untuk klarifikasi.

“Kedatangan Ombudsman RI Perwakilan Banten ke Kantor BKD Provinsi Banten bertujuan untuk mendalami keterangan BKD yang memenuhi undangan Ombudsman RI Perwakilan Banten beberapa waktu yang lalu terkait dugaan maladministrasi pada proses rotasi 478 pejabat di lingkungan Pemprov Banten,” kata Nana.

“Permohonan untuk mendalami keterangan yang pertama di kantor Ombudsman. Ombudsman mengajukan surat permohonan lagi tetapi bertempat di BKD, disepakati oleh BKD dipersilahkan, kita terima dengan baik,” sambungnya.

Nana menuturkan, kedatangan Ombudsman RI Perwakilan Banten disambut baik oleh BKD Provinsi Banten.

“Biasalah secara etik, secara santun, sesuai dengan hubungan yang sehat ya kita terima. (Ya) ingin mendalami keterangan yang sudah kita berikan di sesi pertama undangan Ombudsman ke BKD,” tuturnya.

Nana juga mengaku, sebelumnya pihaknya sudah memberikan keterangan dan klarifikasi terkait adanya dugaan maladministrasi pada proses rotasi 478 pejabat di lingkungan Pemprov Banten. Lanjutnya keterangan tersebut diberikan pihaknya saat memenuhi undangan dari Ombudsman RI Perwakilan Banten.

“Sudah kita klarifikasi penjelasan termasuk penjelasan dokumen sudah,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan keterangan yang cukup kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten. Akan tetapi, Ombudsman RI Perwakilan Banten ingin mendalami lagi dugaan yang ditudingkan kepada BKD Provinsi Banten.

“Sebetulnya kita dari BKD keterangan sudah cukup hanya mereka ingin mendalami lagi,” ucapnya.

Lanjutnya, Ombudsman RI Perwakilan Banten ingin melakukan pendalaman dari sisi teknis mengenai sistem manajemen kepegawaian di BKD Provinsi Banten.

“Dari sisi lebih teknis ya soal sistem manajemen kepegawaian di BKD sudah kita jelaskan keterangan dokumen yang yang diduga yang diduga mal administrasi,” katanya.

“Tetapi sudah clear juga kita jelaskan termasuk kita sampaikan juga alasan kita bahwa tidak ada unsur pelanggaran maladministrasi dari sisi definisi, dari sisi definisi peraturan perundangan terkait administrasi,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan bahwa kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Banten itu hanya untuk memperdalam keterangan awal BKD Provinsi Banten beberapa waktu yang lalu.

“Hanya memperdalam keterangan pertama saja sih begitu,” katanya.(Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini