Beranda Hukum Soal Aliran Dana Suap Mantan Kadishub Cilegon, Mahasiswa Minta Penjelasan Kejari

Soal Aliran Dana Suap Mantan Kadishub Cilegon, Mahasiswa Minta Penjelasan Kejari

BEM Unival saat mendatangi Kejari Cilegon. (Ist)

CILEGON – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Al Khairiyah (BEM Unival) Kota Cilegon menggelar audiensi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon pada Rabu (15/12/2021).

Ketua BEM Unival Cilegon, Muhammad Gupron dalam keterangannya mengatakan audiensi tersebut merupakan upaya pihaknya untuk meminta penjelasan dari Kejari menyangkut tudingan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Cilegon Uteng Dedi Apendi tentang aliran dana suap kepada Walikota Cilegon Heldy Agustian yang muncul dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang sepekan lalu.

“Kami sebenarnya hanya ingin meminta kejelasan soal tudingan aliran dana suap ke Walikota Cilegon itu. Kalau memang benar demikian, maka aparat penegak hukum perlu mengusutnya sampai tuntas,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam persidangan Rabu (8/12/2021) lalu, di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Cilegon, Uteng menyebut bahwa dana suap dan gratifikasi terkait dengan penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) di Pasar Kranggot tahun 2020 itu mengalir ke berbagai oknum, hingga kepada Walikota Cilegon senilai Rp20 juta untuk kepentingan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Kami juga tidak mau ada kesimpangsiuran informasi soal aliran dana suap itu, khawatir akan menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat hingga menciptakan kegaduhan. Kalau Uteng sudah jelas mengatakan itu di persidangan, mengapa tidak ada tindakan dari Kejaksaan? Makanya kami tanyakan langsung ke Kejari terkait komitmen dalam penegakan hukumnya,” katanya.

Terpisah Kasie Intel Kejari Cilegon, Atik Ariyosa mengapresiasi adanya kepedulian kelompok mahasiswa dalam penanganan perkara tersebut melalui audiensi dan silaturahmi ke Kejari.

“Yah teman-teman mahasiswa tadi silaturahmi, jadi mereka hanya menanyakan saja terkait dengan keterangan si terdakwa (Uteng Dedi), soal beberapa (daftar nama penerima aliran dana suap-red) yang di-listing teman media, itu saja,” ujarnya singkat.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini