Beranda Hukum Bobol Sepeda Motor, Pria di Lebak Ditangkap Polisi

Bobol Sepeda Motor, Pria di Lebak Ditangkap Polisi

KAB. LEBAK – Pencuri sepeda motor di wilayah Kampung Gunung Julang, Desa Lebaksitu, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak diringkus polisi. Pelaku berinisial KS (44) kerap melakukan aksinya dengan cara membobol bagian kunci kendaraan yang terparkir.

Kapolsek Lebakgedong IPTU Supar mengatakan pihaknya telah menangkap tersangka dengan satu barang bukti hasil curian berupa sepeda motor Honda Beat Street warna Silver bernopol A-2326-NR.

“Satu pelaku yakni KS berusia 44 tahun berhasil ditangkap Sat Reskrim Polsek Lebakgedong Polres Lebak berikut barang buktinya,” terangnya melalui keterangannya, Sabtu (18/3/2023).

Supar menjelaskan kronologis pengungkapan tersebut berawal dari perintah Kapolres Lebak terkait pemberantasan tindak pidana yang meresahkan masyarakat khususnya C3 di daerah hukum Polres Lebak. Pelaku ditangkap pada Sabtu (11/3/2023) lalu.

Menurut hasil pemeriksaan, KS mengaku dirinya melakukan perbuatannya dengan cara memgincar sepeda motor yang terparkir. Kemudian tersangka merusak kunci motor tersebut dan membawanya kabur.

“Berdasarkan pengakuan pelaku dalam melakukan aksinya mengambil sepeda motor yang terparkir dan merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut,” ujar Supar.

KS kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Supar mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga kendaraannya saat diparkir dengan menggunakan kunci ganda.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Lebak, khususnya Warga masyarakat Kecamatan Lebakgedong apabila memarkirkan kendaraannya agar menggunakan kunci ganda untuk mengantisipasi tindak pidana pencurian,” imbaunya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini