Beranda Pemerintahan Soal Adanya Dugaan Ponpes Fiktif, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Pemprov Banten

Soal Adanya Dugaan Ponpes Fiktif, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Pemprov Banten

Santri Yayasan Islam Media Kasih menjalani aktifitas dengan menerapkan protokol kesehatan, Kamis (1/10/2020).

SERANG – Belum selesai kasus dugaan korupsi pemotongan hibah bantuan pondok pesantren (ponpes) tahun anggaran 2020, muncul kembali laporan adanya ponpes fiktif. Diketahui, Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) beberapa waktu lalu melaporkan adanya lembaga ponpes fiktif penerima hibah.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Asep Abdullah Busro menilai, pelaporan yang dilakukan Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada, lebih banyak dilatarbelakangi peristiwa hibah pada tahum 2011. Dimana banyak lembaga fiktif menjadi penerima hibah dari Pemprov Banten.

“Mungkin koordinator ALIPP masih terbawa suasana pemerintahan yang dulu, pada saat 2011. Kalau dulu banyak (lembaga penerima hibah) fiktif,” kata Asep, Senin (3/5/2021).

Asep juga menegaskan, pada era pemerintahan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), lembaga Ponpes tidak ada yang fiktif.

“Saya tegaskan, hibah yang didistribusikan ke Ponpes tidak ada yang fiktif. Salah satu indikatornya, rekeningnya ada, proses pengajuannya juga ada. Kalau fiktif, jangan-jangan setan semua. Kalau orangnya ngga ada, ngga mungkin namanya ada di rekening. Yang ada juga praktik pungli (pungutan liar), pemotongan,” tegas Asep.

Menurut Asep, dari informasi yang didapat saat ini Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pem-Kesra) Provinsi Banten tengah melakukan verifikasi faktual terhadap 4.042 lembaga ponpes yang mengajukan hibah melalui sistem e-hibah.

“Biro Pem-Kesra saat ini melakukam investigasi. Kalau tidak lengkap baik dokumen dan (data) faktual itu digugurkan. Dari 4.042 ada 500-an lembaga penerima hibah tidak lolos verifikasi,” ujarnya.

Dirinya juga memastikan, proses penyaluran hibah oleh Pemprov Banten tidak melanggar aturan. “Sesuai aturan hukum, masih on the track,” singkatnya.

 

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan, jika memang benar lembaga penerima hibah itu fiktif, maka lembaga tersebut wajib mengembalikan dana hibah yang sudah masuk.

“Kalau ditransfer Rp30 juta, wajib kembalikan Rp30 juta ke Pemprov Banten. Termasuk juga salah alokasi, itu wajib mengembalikan dana,” ungkapnya.

Dirinya menilai, perbuatan tersebut masuk dalam pemalsuan data. “Kalau terbukti secara hukum maka harus diberikan sanksi. Karena sumber keuangan daerah, maka masuknya tipikor (tindak pidana korupsi),” tandasnya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Banten, M. Nawa Said Dimiyati menilai, pihak-pihak yang mengeluarkan Izin Operasional Pondok Pesantren (IJOP) dan surat keterangan domisili ponpes patut diminta pertanggungjawaban jika terbukti adanya ponpes fiktif.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini