
CILEGON – Keterbatasan jumlah Sekolah Khusus (SKH) atau Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kota Cilegon menjadi persoalan serius bagi pemenuhan hak pendidikan anak penyandang disabilitas. Hingga saat ini, Kota Cilegon hanya memiliki lima sekolah khusus yang dinilai belum mampu menampung kebutuhan pendidikan bagi anak-anak disabilitas.
Kepala Bidang Pengelolaan PAUD dan Pendidikan Non-Formal (PNF) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, Vania Eriza, mengakui kapasitas sekolah khusus yang tersedia jauh dari kebutuhan di lapangan.
“SKH atau SLB kita sedikit, cuma ada lima. Ibaratnya anaknya seember tapi ketampungnya di gayung doang. Itu fenomena di Cilegon,” kata Vania, Senin (8/6/2026).
Minimnya jumlah sekolah khusus tersebut berdampak pada banyaknya anak penyandang disabilitas yang tidak memperoleh layanan pendidikan yang sesuai. Sebagian terpaksa bersekolah di sekolah reguler, sementara sebagian lainnya memilih tidak melanjutkan pendidikan.
Menurut Vania, berbagai faktor menyebabkan anak disabilitas tidak bersekolah, mulai dari keterbatasan akses pendidikan khusus hingga persoalan sosial seperti rendahnya motivasi dan perundungan.
“Anak-anak yang tidak sekolah karena dia disabilitas, dia gak mampu, mungkin ada yang minder karena tidak ada motivasi, dibully karena beda jadi putus sekolah,” ujarnya.
Dindikbud Cilegon mencatat setidaknya lima anak disabilitas yang saat ini belum mengakses pendidikan. Namun jumlah tersebut diyakini belum menggambarkan kondisi sebenarnya karena masih banyak anak yang belum terdata.
“Kalau disabilitas yang gak sekolah yang baru terdata cuma ada lima, tapi pastinya ada banyak,” ungkapnya.
Sebagai langkah sementara, Dindikbud Cilegon melakukan pemetaan terhadap sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang berpotensi menerima peserta didik penyandang disabilitas. Selain itu, pemerintah juga menugaskan guru pendamping khusus untuk membantu proses belajar anak disabilitas yang bersekolah di lembaga pendidikan reguler.
Saat ini terdapat 28 guru pendamping khusus yang ditempatkan di berbagai sekolah di Kota Cilegon.
“Yang masuk ke reguler itu kan pasti gurunya susah, kita turunkan juga guru pendamping khusus. Sekarang total ada 28 yang disebar di sekolah-sekolah guna membantu membina anak disabilitas yang sekolah di reguler,” katanya.
Vania menambahkan, kewenangan pembangunan dan pengelolaan sekolah khusus berada di bawah Pemerintah Provinsi Banten. Karena itu, Dindikbud Cilegon telah mengusulkan penambahan sekolah khusus guna menjawab kebutuhan pendidikan anak penyandang disabilitas yang terus meningkat.
“SKH kewenangannya provinsi. Sudah diusulkan sama kita,” tutupnya.
Penulis: Maulana
Editor: Usman Temposo