Beranda Pemerintahan Skor Pelayanan Publik Pemprov Banten Turun, Layanan RS dan Samsat Disorot

Skor Pelayanan Publik Pemprov Banten Turun, Layanan RS dan Samsat Disorot

Pimpinan Ombudsman RI Fikri Yasin saat menyerahkan opini maladministrasi kepada Gubernur Banten Andra Soni. (Istimewa)

SERANG – Nilai opini pelayanan publik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dari Ombudsman RI turun signifikan pada 2025. Dalam hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025, Pemprov Banten hanya meraih skor 79,53 dengan opini kualitas tinggi tanpa maladministrasi.

Angka tersebut merosot dibanding capaian 2024 yang mencapai 94,01 dan masuk kategori A atau kualitas tertinggi.

Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, tren penilaian pelayanan publik Pemprov Banten dalam beberapa tahun terakhir mengalami fluktuasi. Pada 2022, Pemprov Banten mencatat skor 67,18 atau kategori C. Nilai itu kemudian melonjak menjadi 91,16 pada 2023 sebelum kembali turun pada 2025.

Ombudsman menilai empat perangkat daerah dalam penilaian tersebut, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta RSUD Banten.

Meski nilai turun, Andra menegaskan ukuran keberhasilan pelayanan publik tidak hanya bergantung pada skor atau penghargaan yang diterima pemerintah daerah.

“Namun demikian kami menyadari bahwa pelayanan publik yang diukur tidak hanya dinilai dari penghargaan tetapi terutama manfaat yang dirasakan masyarakat,” kata Andra saat menerima hasil penilaian Ombudsman RI di Gedung Negara Banten, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, hasil penilaian tahun ini harus menjadi bahan evaluasi sekaligus momentum perbaikan agar kualitas pelayanan publik semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Capaian ini patut disyukuri sekaligus pengingat bahwa masih ada ruang perbaikan yang harus kita lakukan agar kualitas pelayanan publik semakin prima dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Pimpinan Ombudsman RI, Fikri Yasin, menyoroti sejumlah layanan yang masih banyak dikeluhkan masyarakat, terutama rumah sakit dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Fikri mengaku, masih menemukan masyarakat yang harus menunggu berjam-jam untuk mendapatkan layanan.

Baca Juga :  Gubernur Banten Sebut Program Sekolah Gratis dan Bangun Jalan Desa untuk Tingkatkan SDM

“Yang masih perlu dievaluasi pelayanan publik terutama yang langsung menyentuh masyarakat terus ditingkatkan misalkan rumah sakit, keluhan di rumah sakit dan di samsat misalnya orang sudah beberapa jam di situ masih tidak kelar,” kata Fikri.

Ia juga mengkritik penerapan digitalisasi pelayanan yang belum sepenuhnya mampu memangkas birokrasi. Menurutnya, sejumlah instansi hanya memindahkan proses manual ke komputer tanpa menyederhanakan alur pelayanan.

“Digitalisasi itu untuk memperpendek birokrasi dan membuat pelayanan lebih cepat. Tapi ada yang hanya memindahkan pekerjaan manual ke komputer tanpa memperpendek proses pelayanan,” ujarnya.

Fikri menyebut persoalan serupa masih terjadi di berbagai daerah. Karena itu, Ombudsman mendorong pemerintah daerah memangkas waktu pelayanan dan menyederhanakan prosedur yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Ke depan, Ombudsman akan terus memfokuskan pengawasan pada sektor pendidikan, sosial, kesehatan, dan menambah sektor pekerjaan umum yang berkaitan dengan layanan infrastruktur jalan.

“Pelayanan jangan dibuat lama, jangan buat waktunya panjang, dipendekin, dipercepat. Pendidikan, sosial, rumah sakit, dan ke depan kita tambah sektor PU,” tegasnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd