Beranda Pemerintahan Skema Penataan Pasar Rau Dimulai, Pemkot Serang Siapkan Tempat Relokasi PKL

Skema Penataan Pasar Rau Dimulai, Pemkot Serang Siapkan Tempat Relokasi PKL

Kepala Diskop UMKm Perindag Kota Serang Wahyu Nurjamil. (Adef/bantennews)

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai menata kembali kawasan Pasar Induk Rau (PIR) dengan membongkar ratusan lapak pedagang kaki lima (PKL) dan kios semi permanen yang selama ini berdiri di luar area pasar.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan sekaligus penataan kawasan pasar agar lebih tertib dan nyaman.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengatakan, penertiban dilakukan karena para pedagang berjualan di lokasi yang melanggar aturan.

“Mereka berjualan di bahu jalan, di atas saluran irigasi, dan bahkan di area pipa gas. Ini tidak hanya melanggar Perda Kota Serang, tapi juga membahayakan,” ujarnya, Rabu (30/7/2025).

Penertiban dilakukan secara bertahap oleh tim gabungan yang melibatkan Satpol PP, TNI, dan Polri, atas arahan Walikota Serang dan atensi langsung dari Gubernur Banten Andra Soni serta Kapolda Banten.

“Tahap pertama, kami membongkar sekitar 300 lapak di area Blok M dan Terminal Cangkring. Tahap kedua akan dilanjutkan pada Agustus 2025, fokus di sekitar area pipa gas dan arah Cinanggung, termasuk pedagang buah. Total ada sekitar 100 pedagang lagi,” jelas Wahyu.

Pemkot Serang memastikan para pedagang tidak dibiarkan begitu saja. Ratusan PKL tersebut akan direlokasi ke dalam gedung Pasar Induk Rau yang telah disiapkan di lantai 1 dan lantai rooftop (atas).

“Tempat relokasinya sangat layak, dan sudah dicek langsung oleh Pak Walikota. Rooftop akan digunakan untuk grosir, dan aksesnya akan melalui Terminal Cangkring,” jelasnya.

Wahyu menambahkan, skema penataan juga mempertimbangkan jenis dagangan masing-masing pedagang.

“Kami sudah bagikan formulir pendataan. Nantinya para pedagang akan ditempatkan sesuai dengan jenis dagangannya, apakah masuk ke zona kering atau zona basah,” tuturnya.

Baca Juga :  Upaya Pemkot Serang Cegah Inflasi Melalui Kegiatan Sembako Murah

Pemkot memberikan dua opsi tegas bagi para pedagang eks lingkar luar Pasar Rau, yaitu pindah ke dalam atau tidak diperbolehkan berjualan lagi di kawasan tersebut.

“Tidak ada pilihan lain. Kalau tidak mau pindah ke dalam, maka tidak boleh lagi berjualan di Pasar Rau,” tegas Wahyu.

Untuk mencegah kembalinya PKL ke lokasi lama, lanjut Wahyu, personel gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, hingga Dishub akan melakukan penjagaan setiap hari di area lingkar luar.

“Insya Allah kami lakukan pengawasan intensif agar tidak ada lagi pedagang yang kembali ke bahu jalan,” katanya.

Meski sempat mendapat penolakan dari sebagian pedagang, Wahyu memastikan pendekatan persuasif dan edukatif terus dilakukan.

“Kami paham ada penolakan, tapi aturan harus ditegakkan. Aktivitas mereka sebelumnya sudah jelas melanggar hukum dan membahayakan,” ujarnya.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd