Beranda Hukum Skandal JPS Kota Serang Tak Diproses Hukum, Kejari Serang Dinilai ‘Masuk Angin’

Skandal JPS Kota Serang Tak Diproses Hukum, Kejari Serang Dinilai ‘Masuk Angin’

SERANG – Aliansi Jaringan Pemgaman Anggaran (Jala) Corona menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tak profesional dalam upaya penegakan hukum dalam skandal Jaring Pengaman Sosial (JPS) Kota Serang.

JPS Kota Serang yang berbentuk barang pokok seperti beras, mie dan sarden itu ternyata terindikasi adanya skandal bancakan oknum dewan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Serang.

Hal itu dikarenakan adanya perbedaan nilai barang yang disalurkan dengan pagu anggaran yang ada.

Mulanya, skandal mencuat lantaran masyarakat mempertanyakan perihal hitung-hitungan nilai bantuan yang disebut di bawah Rp200.000, nominal yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Serang untuk setiap Kepala Keluarga (KK).

Disebutkan bahwa bantuan tersebut hanya senilai kira-kira Rp150.000 saja. Sehingga, terindikasi adanya penyelewengan anggaran sebesar Rp2,5 miliar setiap bulan. Jika ditotal 3 bulan, maka penyelewengan anggaran diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar.

Inspektorat Kota Serang pun melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan JPS. Hasilnya, Inspektorat menemukan adanya kelebihan bayar sebesar Rp1,9 miliar untuk pembayaran 3 bulan. Temuan dari Inspektorat selisih jauh dari perkiraan masyarakat yakni Rp7,5 miliar.

“Timbul pertanyaan, mengapa bisa ada kelebihan bayar sebesar Rp1,9 miliar? Patut diduga, pihak Pemkot Serang dalam hal ini Dinsos berupaya untuk melakukan mark up anggaran sebesar Rp1.9 miliar dalam pengadaan JPS itu,” kata Koordinator Aksi Arif kepada awak media di sela aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Banten, Rabu (3/6/2020).

Ia juga mempertanyakan harga pasaran satu liter beras seharga Rp12.800, hanya selisih Rp200 dari pagu anggaran yaitu Rp13.000. Total kelebihan bayar untuk pengadaan beras sebanyak 1.500.000 (satu juta lima ratus) liter yaitu Rp300 juta.

Sedangkan jika mengacu pada data refocusing anggaran Kota Serang, pengadaan beras stok pangan di Dinas Pertanian untuk satu liternya seharga Rp10.453. Terdapat selisih yang cukup jauh dengan pagu anggaran Dinsos maupun harga pasar yang ditentukan oleh Inspektorat.

Jika mengacu pada harga satuan liter beras Dinas Pertanian, maka dipastikan kelebihan bayar yang terjadi pada pengadaan beras mencapai Rp3,8 miliar. “Untuk kelebihan pembayaran beras saja sudah dua kali lipat dari temuan Inspektorat, belum lagi jika ditambah dengan kelebihan bayar pada pengadaan sarden dan mi instan,” ujarnya.

“Bukan hanya dugaan penyelewengan anggaran saja dalam pengadaan JPS Kota Serang. Diduga terjadi pula penyelewengan aturan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Serang,” imbuhnya.

Penyelewengan aturan itu dapat dilihat pada tidak patuhnya Pemerintah Kota Serang dalam melakukan pembayaran pengadaan barang/jasa. Dalam SE LKPP nomor 3 tahun 2020 huruf b point 3 diatur bahwa untuk pengadaan barang, PPK harus melakukan pembayaran berdasarkan barang yang diterima. Pembayaran dapat dilakukan dengan uang muka, atau setelah barang diterima (termin atau seluruhnya).

Akan tetapi, Pemerintah Kota Serang ternyata melakukan pembayaran keseluruhan di muka. Meski Dinas Sosial telah mengembalikan kelebihan bayar kepada kas daerah, Arif menilai tidak menghapuskan tindak pidana.

“Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3,” tandasnya.

Namun ia menyayangkan, Kejari Serang tak bergeming dengan skandal dugaan penyelewengan JPS Kota Serang.

“Kejari seakan-akan mempercayakan semuanya pada Inspektorat. Padahal Inspektorat merupakan pengawas internal pemerintah, yang tidak terlepas dari dugaan keterlibatan dalam dugaan itu.”

Ia meminta, jangan karena diguyur duit pendamping Covid-19 Rp500 juta, Kejari Serang bungkam. “Jangan sampai hanya karena kucuran dana itu, Kejari Serang menutup mata atas dugaan penyelewengan yang terjadi tepat di depan mata mereka sendiri,” ujarnya.

Ia meminta Kejati Banten untuk mengusut tuntas skandal JPS di Kota Serang.
Kejati Banten harus turun tangan mengawasi anggaran Covid-19 (JPS) di Kota Serang dan di daerah lainnya.

“Periksa Kejari Serang terkait kucuran dana Rp500 juta yang diduga membuat mereka tutup mata atas permasalahan yang ada.”

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya meminta konfirmasi pihak Kejari Serang. Pesan dan panggilan wartawan kepada Kasi Pidana Khusus Kejari Serang, Sulta Donna Sitohang tak mendapat respon meski WhatsApp yang bersangkutan dalam kondisi aktif. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini