Beranda Pemerintahan SK Pemberhentian Terbit, Sulhi Beres-Beres Ruang Kerja

SK Pemberhentian Terbit, Sulhi Beres-Beres Ruang Kerja

Wakil Walikota Serang Sulhi mulai beres-beres ruangan kerjanya setelah SK Pemberhentian terbit. (Fotografer - Ade Faturohman/BantenNews.co.id)

SERANG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan surat balasan pengunduran diri Walikota Serang, Tb Haerul Jaman dan Wakil Walikota Serang, Sulhi Choir dengan SK Nomor 131.36-5980 untuk Jaman, dan Nomor 132.36-5980 untuk Sulhi.

Dalam surat tersebut dinyatakan, pemberhentian Jaman dan Sulhi berlaku sejak ditetapkannya mereka dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2019.

Terkait SK ini, Jaman menyatakan bahwa masih belum melihat secara fisiknya, namun sudah mendapatkan informasi terkait turunnya balasan tersebut. Ia mengucapkan terimakasih kepada perangkat Pemkot Serang, dan berharap program kerja sisa yang ada dapat diselesaikan.

“Ada beberapa yang belum selesai, seperti infrastruktur, pendidikan dan kesehatan. Seharusnya setiap OPD dapat menyelesaikannya untuk 2018 ini. Semoga kita dapat terus bekerjasama,” harap Jaman, Rabu (19/9/2018).

Ia berharap, seluruh masyarakat dan Walikota terpilih selanjutnya akan dapat terus bersama-sama membangun Kota Serang selanjutya. Terkait barang inventarisir, Jaman menyatakan bahwa tidak ada lagi yang harus dikembalikan.

Sementara itu, ditemui di ruang Wakil Walikota Serang, Sulhi terlihat sedang membereskan barang-barang miliknya yang ada di tempat tersebut. Ia menyampaikan, untuk inventaris kendaraan ada empat unit, yaitu motor sebanyak dua unit dan mobil sebanyak dua unit.

“Satu Mobil Pajero berwarna Hitam Mika tahun 2011 yang sudah di dum,” jelasnya.

Ia menyampaikan terima kasih pada seluruh OPD, masyarakat dan media yang dianggap sudah membantu pembangunan Kota Serang. Diharapkan kedepannya Kota Serang akan lebih baik lagi sesuai visi misi pembangunan Kota Serang.

“Dan saya juga mohon maaf selama saya menjabat ada kesalahan dan kekeliruan,” lanjut Sulhi.

Asda I Kota Serang Nanang Saepudin mengatakan, meski SK Menteri Dalam Negeri pemberhentian Jaman dan Sulhi ditandatangani 12 September 2018, tapi berlakunya tepat hari ini, Kamis (20/9/2018) sejak ditetapkan DCT.

“Dalam SK tidak mengangkat sekaligus penjabat walikota. Kami sih awalnya berharap sekaligus,” ujar Nanang.

Menurutnya, saat ini Pemkot Serang sedang menunggu SK pengangkatan Pejabat (Plt) walikota dari Kemendagri. Adapun untuk usulan, pelantikan dan proses pengangkatan Plt tersebut akan dilakukan oleh Pemprov Banten melalui gubernur.

“Sk penjabat walikota diusulkan oleh Pemprov Banten. Saya yakin pemprov sudah menyampaikan. Hak preogratif pengusulan penjabat adalah pemprov. Kota tidak punya kewenangan mengusulkan atau mengarahkan,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini