Beranda Pemerintahan Begini Cara Urus Dokumen Pindahan Tinggal di Kota Tangerang

Begini Cara Urus Dokumen Pindahan Tinggal di Kota Tangerang

Ilustrasi - foto istimewa liputan6.com

TANGERANG – Kamu baru pindah rumah ke Kota Tangerang, namun bingung ngurus dokumen kependudukan dengan alamat yang baru kemana?, ada syarat yang perlu dipenuhi loh. Kamu perlu mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rina Hernaningsih menuturkan ada sejumlah persyaratan dokumen yang dibutuhkan jika ingin mengurus dokumen perpindahan.

Syarat yang harus dipenuhi, kata Rina ialah SKPWNI daerah asal, KTP-el pemohon, buku nikah atau akta perkawinan jika memiliki, akta kelahiran seluruh anggota keluarga. Selain itu, kartu keluarga yang ditumpangi jika menumpang kartu keluarga dan alamat email serta nomor telepon.

“Berkas ini bisa diurus ke kantor Disdukcapil Kota Tangerang di Jalan Perintis Kemerdekaan 1, Babakan Kecamatan Tangerang belakang Taman Bamboe. Setiap harinya, akan ada petugas yang siap membantu masyarkat Kota Tangerang. Sabtu juga kita buka layanan,” jelas Rina dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).

Jika kesulitan waktu karena sibuk dengan pekerjaan, Rina menuturkan mengurus dokumen pindah kependukan juga bisa diakses melalui online. Caranya, kata rina bisa diakses melalui website sobat Dukcapil, lalu login. Setelah itu cari atau pilih ‘Datang WNI’, isi formulir dan upload persyaratannya dan setelah dapat konfirmasi, datangi kantor Kecamatan untuk proses pengambilan.

“Pastinya mudah, cepat dan gratis. Info lebih lanjut, admin dukcapil aktif lewat DM Instagram di @didukcapiltangerangkota. Dengan kemudahan dan informasi yang terus tersedia, saya harapkan pendatang Kota Tangerang untuk segera melakukan urus berkas pindah kependudukan. Agar kepemilikan identitas diri lengkap, aman dan tersedia jika dibutuhkan,” tutupnya.

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini